PNS DKI Telat Didenda Rp 500 Ribu, Ini Komentar Ahok

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi para PNS yang terlambat masuk kerja.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Jan 2015, 18:43 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 18:43 WIB
Penjelasan Ahok di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan disiplin para pegawai negeri sipilnya (PNS). Salah satu caranya, dengan memotong gaji PNS Rp 500 ribu per menit setiap kali telat. Inspektorat DKI Jakarta yang akan melakukan monitoring soal absensi itu.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui secara rinci terkait kebijakan itu. Ahok menilai, potongan gaji yang dihitung per menit, terbilang keterlaluan.

"Aku nggak tahu. Kalau semenit keterlaluan. Kedutaan Amerika itu hitungan jam kok. Setengah jam, satu jam dihitung," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengaku akan menerapkan denda bagi para PNS yang terlambat masuk kerja. Potongan gaji untuk setiap menit keterlambatan adalah Rp 500 ribu.

"Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp 500 ribu per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik," kata Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015.

Menurut dia, sanksi ini diterapkan sebagai penyeimbang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis di luar TKD yang telah ada. Selain sanksi individu, juga akan dikenakan sanksi kolektif.

Bila ditemukan salah satu oknum di SKPD DKI yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan, gaji semua PNS dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dipotong 10 persen selama 2 bulan berturut-turut.

"Jadi, salah satu saja, maka seluruh PNS dalam SKPD tempat dia bekerja akan dikenakan sanksi kolektif. Yakni, dipotong gajinya sebesar 10 persen," tutur Lasro.

Untuk penerapannya, inspektorat sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi PNS. Ditargetkan aturan itu dapat selesai pada Februari nanti.

Sanksi itu mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, diatur inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab.

"Aturan ini menguatkan fungsi inspektorat untuk memberikan sanksi kepada PNS," jelas Lasro. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya