Baru 1 Ahli Waris Korban AirAsia Terima Asuransi Rp 1,25 M

Dia menambahkan, sudah ada 90 keluarga yang menyerahkan syarat administrasi pencairan klaim asuransi ahli waris korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jan 2015, 22:51 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 22:51 WIB
Pemakaman pramugara AirAsia
Pemakaman pramugara AirAsia diiringi isak tangis keluarga. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Surabaya - Memasuki hari ke-34 pasca jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura, akhirnya satu orang ahli waris dari pihak keluarga korban mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.

Menurut Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdauz Jailani, bahwa sudah ada satu ahli waris yang menerima asuransi senilai Rp 1,25 miliar.

"Namun demi keamanan, yang bersangkutan tidak mau diekspose," tuturnya di Kantor OJK Regional 3 Jatim, Jumat (30/1/2015).

Dia menambahkan, sudah ada 90 keluarga yang menyerahkan syarat administrasi pencairan klaim asuransi ahli waris korban. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya sudah menerima uang muka klaim asuransi sebesar Rp 300 juta.

"Pembayaran itu adalah bagian dari total klaim penumpang AirAsia sebesar Rp 1,25 miliar," imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada masalah dengan pencairan klaim, cuma yang bikin agak lama adalah masalah pencairan klaim yang terkait dengan kelengkapan dokumen.

"Kami tidak ingin pembayaran klaim berbuntut pada masalah hukum karena salah penyerahan kepada ahli waris," pungkas dia. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya