Bareskrim Polri Pastikan Periksa Ketua KPK Abraham Samad

Bareskrim Polri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Abraham Samad.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2015, 11:32 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 11:32 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, institusinya masih menyelidiki laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. Ia juga memastikan dalam pengusutan kasus ini penyidik akan memanggil dan memeriksa Samad.

"Yang jelas, pasti (diperiksa)," kata Budi usai acara deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Namun, Budi belum dapat memastikan kapan Abraham Samad akan dipanggil ke kantornya untuk menjalani pemeriksaan. Sebab menurut Budi, hal itu merupakan kewenangan penyidik . "Kalau pemanggilan urusan penyidik," ucap Budi.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Ketua KPK Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Ini bukan etik saja tapi ada unsur pidananya," tambah Yusuf. (Ali/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya