Keamanan Sidang Praperadilan Budi Gunawan Diperketat

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat untuk menjaga keamanan secara ketat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 08:27 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pagi ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperketat pengamanan.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat untuk menjaga keamanan secara ketat, mengingat kemungkinan bakal ada massa, baik pendukung Budi Gunawan yang memadati lokasi persidangan.

"Kita sudah berkoodinasi dengan pihak kemanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kelihatannya sidang hari ini cukup ramai. Diprediksi kedua pihak (pro dan kontra Budi Gunawan) akan hadir," ujar Made Sutrisna melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut dia, agenda persidangan adalah pemeriksaan surat kuasa bagi yang diperkara dan juga pembacaan surat permohonan gugatan dari Budi Gunawan. Kata dia, tim kuasa hukum diperkirakan mencapai 50 pengacara.

"Kita lihat dulu surat kuasa hukum siapa saja yang sah mewakili para pihak (baik penggungat maupun tergugat. Setelah itu dilakukan pembacaan permohonan gugatan dari pihak penggungat," jelasnya.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut akan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Namun demikian, Made Sutrisna belum bisa memastikan apakah Komjen Pol Budi Gunawan bisa hadir atau tidak. "Saya belum bisa memastikan siapa saja yang hadir di persidangan perdana ini," tandasnya.

Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution sebelumnya mengatakan kliennya tak hadir di persidangan tersebut. "Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum saja yang akan hadir," kata Razman. (Riz)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya