Penabrak Ayah Pesinetron Kevin Julio Diserahkan ke Kejari Jaktim

Tersangka CH tidak ditahan, karena mengalami luka cukup parah sehingga harus melewati perawatan intensif di Rumah Sakit Polri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Feb 2015, 11:12 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 11:12 WIB
Kevin Julio
Kevin Julio [Foto: Fahrizal Lubis/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penabrak Asep Candra Hikmawan, berinisial CH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penabrak ayah pesinetron Ganteng Ganteng Serigala, Kevin Julio ini menjadi tersangka karena menabrak hingga tewas.

"Kami sampaikan penanganan kasus kecelakaan orangtua Kevin Julio sudah pada tahap kedua. Hari ini akan kita serahkan baik tersangka CH maupun barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya biar kejaksaan yang melanjutkan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Haris, di kantornya, Kamis (5/2/2015).

Haris mengatakan, sejak peristiwa itu terjadi, tersangka CH tidak ditahan. Hal ini karena dia mengalami luka cukup parah sehingga harus melewati perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, mengingat kondisi kesehatan CH banyak bagian tubuh dioperasi sehingga perlu rawat jalan," lanjut dia.

Harus mengatakan, saat ini, kondisi CH sudah dinyatakan sehat. Karena itu, CH sudah bisa menjalani proses hukum selanjutnya. Hanya, CH tidak didampingi siapa pun baik keluarga maupun kuasa hukum.

"Tadi Kanit Laka sudah menghubungi pengacara dia bilang ada kegiatan jadi nggak bisa mendampingi. Keluarga juga tidak mendampingi," jelas dia.

Haris mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, CH diketahui sadar saat mengendarai sepeda motor. Kecelakaan itu terjadi hanya karena korban kaget kondisi jalan tiba-tiba menurun.

"Dia tidak mabuk atau apa. Dia sadar, hanya kondisi jalan itu tiba-tiba menurun dan lebar. Jadi dia hanya kaget," jelas dia.

Hari ini tak hanya CH yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti lain seperti sepeda motor milik CH Ninja R dan milik Asep, yakni Honda Scoopy.

"Tersangka kita jerat Pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," tandas dia.

Ayah pesinetron Kevin Julio, Asep Chandra meninggal di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu 13 Desember 2014 malam. Pria 50 tahun tersebut ditabrak CH yang mengendarai sepeda motor. (Mvi/Yus)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya