Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menaikkan gaji semua pegawainya. Kenaikan hingga dua sampai tiga kali lipat dari gaji sebelumnya. Terkait hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pejabat Pemprov DKI menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Nida Zidny Paradhisa mengatakan, berdasarkan LHKPN Oktober 2014 dan menurut kebijakan lama terkait Pergub Nomor 85 Tahun 2013 tentang kewajiban LHKPN di lingkungan Pemprov DKI, hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang baru menyampaikan LHKPN mereka ke KPK.
"Berdasarkan data dari KPK bulan Oktober 2014, dari 197 pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD, hanya 104 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN hingga akhir 2014. Jadi tingkat kepatuhan pejabat DKI Jakarta masih sangat rendah," ujar Nida di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Nida berharap, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 85 Tahun 2013 menjadi Pergub Nomor 260 Tahun 2014, dan Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Nomor 05/SE/2015 tentang penyampaian LHKPN, laporan LHKPN bisa diperketat.
"Dengan naiknya tunjangan PNS, maka perlu mekanisme kontrolnya. Hal itu tentu harus didukung LHKPN yang terus di-update. Dengan adanya kebijakan baru, ICW mengapresiasinya, tetapi juga benar-benar harus dimaksimalkan laporan tersebut. Sebab meski sudah ada sejumlah aturan, belum ada yang mengatur pemberian sanksinya," jelas Nida.
Berbeda dengan ICW, Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian BKD DKI Muhammad Kadar menyebutkan, dari total 1.600 pejabat DKI, sudah 72,16 persen yang melaporkan LHKPN mereka.
"Kita itu sudah 72,16 persen yang melaporkan dari total 1.600 pejabat di Pemprov DKI," jelas Kadar.
Tapi dia mengakui, pemberian sanksi memang belum diterapkan. Pria asal Makassar tersebut mengklaim akan menyusun dan menyelesaikan pembuatan sanski itu dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.
"Sebenarnya dengan Pergub itu sudah cukup. Misalnya seperti aturan dilarang merokok, jika ada PNS ketahuan merokok di area terlarang, mereka otomatis kena hukuman 1 bulan tak diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Karena itu dalam 1 hingga 2 bulan ke depan kita akan segera membuat aturan sanksi tersebut," tandas Kadar.
Disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mulai tahun ini untuk PNS atau staf biasa mendapatkan gaji Rp 9 juta. Sedangkan setingkat lurah mendapatkan gaji Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yakni Rp 13 juta. (Sun/Sss)
Gaji Naik Fantastis, ICW Desak Pejabat DKI Laporkan LHKPN ke KPK
ICW mengungkapkan, dari 197 pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD, hanya 104 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN hingga akhir 2014.
Diperbarui 05 Feb 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 14:25 WIB
Wakil Gubernur DKI, Prijanto menyalami sejumlah PNS Pemprov DKI saat silaturahmi Lebaran di kantor Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/9).(Antara) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!