Polisi Ringkus Bocah Pembuat Uang Palsu di Jambi

Polres Sarolangun, Jambi menangkap seorang anak berusia 14 tahun atas dugaan membuat uang palsu.

oleh Bangun Santoso diperbarui 13 Feb 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Uang Palsu 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jambi - Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Kepolisian (AKBP) Rhido Hartawan mengatakan pihaknya telah menangkap seorang anak berusia 14 tahun berinisial AF, atas dugaan membuat uang palsu. AF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Jambi pada Rabu 11 Februari silam.

"Dari tangan AF berhasil disita beberapa barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu. Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah alat pengukur cetakan uang, laptop, printer, dan tinta komputer," ujar Rhido di kantor Polres Merangin, Jambi, Kamis (12/2/2015).

Total nominal uang palsu yang ditemukan polisi di lokasi kejadian sebesar Rp 21 juta. Sementara uang palsu yang siap diedarkan sang bocah sebesar Rp 750 ribu. Menurut pengakuan AF, uang palsu buatannya yang berhasil diedarkan ke masyarakat sebesar Rp 200 ribu.

"AF mengaku belajar membuat uang palsu dari internet. Dalam sehari AF mampu membuat uang palsu mencapai Rp2 juta," kata Ridho.

Saat ini, Ridho menuturkan AF hingga hari ini masih dalam proses pemeriksaan. AF terancam jerat Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-Undang Pidana Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Uang Palsu. (Aud/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya