Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Abdul Malik Haramain mengatakan, Panja Revisi UU tentang Pilkada dan pemerintah menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan Pilkada.
Untuk pelaksanaan Pilkada, Panja dan pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017) dan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019). Serentak Nasional dilaksanakan 2027," kata Malik di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Sedangkan untuk mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 calon kepala daerah dan 1 calon wakil kepala daerah.
"Disepakti bahwa syarat pendidikan gubernur dan bupati/walikota paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus otomatis pendaftaran bakal calon juga dihapus," kata politisi PKB itu.
Selain itu, Panja Revisi UU Pilkada dan pemerintah menyepakati syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan yakni 3,5 persen. Juga disepakati, ambang batas kemenangan adalah 0 persen. Artinya hanya satu putaran.
Sedang untuk pelaksanaan Pilkada, kata Malik, penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. "Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN dan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (Ant/Ado)
DPR: Pelaksanaan Pilkada Serentak Secara Nasional Pada 2027
Pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2027.
diperbarui 15 Feb 2015, 22:23 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 22:23 WIB
Dalam acara tersebut, hadir seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
210 Caption Bucin Aesthetic Inggris untuk Ungkapkan Perasaan
350 Quote Berbuat Baik yang Menginspirasi untuk Hidup Lebih Bermakna
Panduan Lengkap Contoh Caption Cutline untuk Media Sosial dan Jurnalistik
Modal Asing Cabut dari Pasar Modal RI capai Rp 5 Triliun di Desember 2024
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT PPI
Menperin: Investasi Apple Rp 16 Triliun Masih Kurang!
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Selasa 7 Januari 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Apa Itu Personal Branding: Definisi, Manfaat dan Cara Membangunnya
6 Potret Pengajian 7 Bulan Kehamilan Mahalini, Bumil Menawan Pakai Kebaya
Jepang Jual Ikan Tuna Segemuk Sapi Rp21 Miliar
DLH Jakarta Bakal Olah Sampah Organik Makan Bergizi Gratis Jadi Pakan Maggot hingga Kompos
Jelang Perayaan Imlek 2025, Kawasan Glodok Jakarta Memerah