Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar upaya hukum melalui praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Menurut Pimpinan sementara KPK Johan Budi, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Silakan saja. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum, termasuk praperadilan," ujar Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Meski demikian, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lantas menghentikan perkara yang sudah diselidiki oleh KPK sejak tahun lalu itu.
Dengan demikian, proses penyidikan termasuk pemeriksaan SDA yang sudah dijadwalkan pada Selasa 24 Februari tidak dapat dibatalkan. "(Suryadharma Ali) Tetap dipanggil lagi," kata Johan.
SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014.
Dalam perkara korupsi pada penyelenggaran haji senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut, SDA telah 2 kali mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Lantas, apakah KPK akan langsung memanggil paksa jika SDA kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik kali ini? "Saya belum dapat info soal itu," pungkas Johan Budi. (Ado/Sss)
Meski Ajukan Praperadilan, SDA Tetap Diperiksa KPK Hari Ini
Praperadilan yang diajukan SDA ke PN Jakarta Selatan tidak lantas menghentikan perkara yang sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu itu.
diperbarui 24 Feb 2015, 08:32 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 08:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek