Meski Ajukan Praperadilan, SDA Tetap Diperiksa KPK Hari Ini

Praperadilan yang diajukan SDA ke PN Jakarta Selatan tidak lantas menghentikan perkara yang sudah diselidiki KPK sejak tahun lalu itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Feb 2015, 08:32 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 08:32 WIB
Tanggapan KPK Terkait Dikabulkannya Praperadilan Budi Gunawan
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar upaya hukum melalui praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Menurut Pimpinan sementara KPK Johan Budi, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Silakan saja. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum, termasuk praperadilan," ujar Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Meski demikian, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lantas menghentikan perkara yang sudah diselidiki oleh KPK sejak tahun lalu itu.

Dengan demikian, proses penyidikan termasuk pemeriksaan SDA yang sudah dijadwalkan pada Selasa 24 Februari tidak dapat dibatalkan. "(Suryadharma Ali) Tetap dipanggil lagi," kata Johan.

SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014.

Dalam perkara korupsi pada penyelenggaran haji senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut, SDA telah 2 kali mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Lantas, apakah KPK akan langsung memanggil paksa jika SDA kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik kali ini? "Saya belum dapat info soal itu," pungkas Johan Budi. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya