Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif menyayangkan keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Februari silam.
Dengan dikabulkannya praperadilan itu, menurut tokoh Muhammadiyah yang akrab dengan sapaan Buya Syafii Maarif, banyak dari tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Harus distop (praperadilan tersangka kasus korupsi). Kan praperadilan bukan untuk dipahami Sarpin, dia memahami sendiri, ini kan subjektif sekali," kata Syafii di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) berperan dalam meninjau kembali keputusan yang telah dibuat oleh hakim Sarpin di sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar menyeleksi secara ketat terhadap hakim lainnya, sehingga tidak muncul hakim seperti Sarpin.
"Kan sudah banyak kritik untuk dia (hakim Sarpin) itu. Oleh karena itu, Menurut saya KY harus meneliti lagi hakim-hakim ini. Kemudian, MA juga membuka mata dan hati, jangan seperti orang nggak paham aja," ucap Syafii.
Syafii juga khawatir dengan adanya sejumlah tersangka korupsi mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan dengan mengajukan praperadilan. Sebab, praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka korupsi merupakan suatu bentuk penolakan Indonesia terbebas dari korupsi.
"Penyebab kemiskinan itu salah satu penyebab utamanya korupsi ini. Sangat luar biasa. Sangat dilematis, menggurita, sistemik, masa dibiarkan begitu. Kecuali kita mau menggali kuburan masa depan bangsa ini," tutup Buya Syafii Maarif. (Ans)
Buya Syafii Maarif: Stop Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi
Dengan keputusan hakim Sarpin, menurut Buya Syafii Maarif, banyak dari tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan.
diperbarui 24 Feb 2015, 19:50 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 19:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Energi: Pengertian, Jenis, dan Perubahannya
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah