Kasus Pemerasan, 4 PNS Kemenakertrans Diperiksa KPK

4 PNS itu bekerja di kementerian yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Feb 2015, 13:11 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 13:11 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 4 pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mereka akan diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait aksi pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Dirjen P2KT Jamaluddin Malik.

"Mereka dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Empat PNS di kementerian yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, yakni Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso, dan Muhammad Arsyad Nurdin.

Pada perkara ini, Jamaluddin Malik ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin untuk memperkaya diri melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan itu menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Karena hal ini, Jamaluddin Malik terancam dijerat  Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya