Liputan6.com, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi pengadaan dana Rumah Aspirasi. Menurut salah satu Peneliti Formappi Djadiono, dana Rp 1,635 triliun sangat fantastis dan hanya akan menimbulkan pemborosan uang negara.
"Formappi berpandangan bahwa anggaran ini perlu dikritisi karena selain menggunakan uang rakyat dalam jumlah fantastis, kritik perlu disampaikan untuk memastikan anggaran ini bermanfaat bagi kepentingan rakyat, tidak terjadi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara," ujar Djadiono di kantor Formappi Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain itu, landasan hukum pengadaan Rumah Aspirasi tak tercantum dalan UU MD3 Tahun 2014. Dalam tafsirannya, Pasal 68 ayat 2 UU MD3 Tahun 2014 menjelaskan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparasi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
"Rumah Aspirasi tak harus berbentuk bangunan, tapi bisa ditafsirkan anggota DPR itu membuka forum di ruang publik, mengundang masyarakat dari Dapilnya," kata Djadiono.
Menurut Djadiono, inisiatif Rumah Aspirasi harus datang dari kesadaran masing-masing anggota DPR tanpa harus menggunakan uang rakyat. Dan di DPR periode 2009-2014 lalu, Djadiono menyebutkan sudah ada 28 anggota DPR yang membuat Rumah Aspirasi secara mandiri.
"Selama ini sudah ada 28 anggota DPR yang membangun Rumah Aspirasi menggunakan dana mereka sendiri. Seperti Pak Ramadhan Pohan, dia membangun Rumah Aspirasi dengan uang pribadi. Ia juga mencatat kegiatannya setiap hari pada saat di Gedung DPR maupun kegiatan di luar gedung ke dalam buletin yang dibagi kan satu bulan sekali untuk warga dapilnya," papar dia.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menambah anggaran untuk kinerja DPR sebesar Rp 1,6 triliun melalui APBNP 2015. Penambahan anggaran ini diperuntukkan guna peningkatan kerja dan penyerapan aspirasi dari masyarakat.
Hal ini berkenaan dengan kewajiban dan fungsi representatif dari anggota DPR untuk memerjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, setiap anggota Dewan mendapat fasilitas untuk memiliki rumah aspirasi yang manajerial teknisnya dilakukan oleh dua tenaga ahli dan satu staf administrasi.
Selain itu, setiap anggota Dewan juga dilengkapi dengan tenaga ahli dan staf administrasi saat bekerja di Senayan. Dengan jumlah tenaga ahli yang ada untuk setiap anggota Dewan saat ini dinilai belum mencukupi untuk menunjang kinerja anggota Dewan. (Han/Mut)
Formappi: Anggaran Rumah Aspirasi Perlu Dikritisi
Selain itu, landasan hukum pengadaan Rumah Aspirasi tak tercantum dalan UU MD3 Tahun 2014.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!13 jam yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau4 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354239/original/044328800_1611127016-20210120-Program-PEN-Sektor-Ketenagalistrikan-Herman-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/784600/original/074404900_1419322040-FOTO_LIPUTAN6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456954/original/005872700_1766982132-PLN_-_token_listrik.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/778421/original/085764400_1418203028-g1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)