Presiden Jokowi Terima Laporan Pemindahan Duo Bali Nine

Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, eksekusi mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sesegera mungkin.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Mar 2015, 11:48 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 11:48 WIB
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet
Presiden Jokowi pimpin sidang kabinet (foto: Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah tiba di Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya dipindahkan ke daerah ini untuk menjalani eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.   

Laporan pemindahan kedua terpidana mati warga negara Australia itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi Rabu (4/3/2015) pagi ini. "(Eksekusi mati) dalam sidang kabinet akan dilaporkan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sesaat sebelum mengikuti sidang paripurna di kantor Presiden.

Presiden Jokowi hari ini menggelar rapat paripurna bersama jajaran Menteri Kabinet Kerja. Selain membahas mengenai masalah inflasi dan beberapa hal di bidang perekonomian, dalam rapat Presiden juga akan menerima laporan soal pelaksanaan eksekusi mati Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Andi mengatakan, hingga saat ini beberapa negara seperti Brasil, Prancis, dan Australia, terus melobi Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar mereka di Indonesia agar membatalkan eksekusi mati. Namun, pemerintah tetap konsisten melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba dan tidak menunda waktu pelaksanaan eksekusi.

"‎Pada dasarnya selama proses fakta-fakta hukum yang ada terhadap kasus itu tidak ada perubahan, sikap presiden tetap," kata Andi.

Sikap Pemerintah Indonesia kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno. Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, Indonesia tidak akan berubah dan tetap menjalankan eksekusi mati. "Masih ada (negara lain) yang lobi, tapi Bapak Presiden tetap pada pendirian," kata Tedjo di Kompleks Istana Negara. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya