Irwasum: Kombes Viktor Naik Jabatan Tak Terkait Penangkapan BW

Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak penangkap Bambang Widjojanto mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mar 2015, 17:20 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 17:20 WIB
bareskrim polri
Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak mendapat promosi dari jabatan Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol Polri menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Ia menggantikan Brigjen Pol Kamil Razak yang akan bergeser menjadi Karo Renmin di Baharkam Polri.

"Kan sudah ada surat perintah, boleh menugaskan anggota kita yang di luar itu karena mereka udah pernah menjadi penyidik dan sebagainya. Akhirnya kita buatkan surat perintah, dibenarkan kok seperti itu. Seperti Densus ada Satgas bom," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dwi pun membantah bahwa Victor dipromosikan lantaran telah menangkap Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto. "Sudah waktunya mereka mau dipromosikan. Ini namanya suatu yang tepat, right man on the right place ya," jelas dia.

Dalam surat rekomendasi Ombudsman bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 yang dikeluarkan setelah memeriksa berkas, Ombudsman menilai penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah 2 kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Padahal, belakangan diketahui bahwa Viktor yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. Ada dugaan bahwa Viktor merupakan anak buah dari Komjen Pol. Budi Gunawan karena berasal dari satu institusi yang sama.

Terkait hal tersebut, menurut Dwi, semuanya sudah sesuai dengan prosedur Perkab 14 Tahun 2012 soal SOP Bareskrim.

"Itu kan rekomendasi. Kan kita mendalami. Ini juga sudah diberitahu sama Pak Wakapolri, bahwa itu sesuai dengan Perkab 14 Tahun 2012 soal SOP Bareskrim," jelas Dwi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya