Klien Ditahan, Kuasa Hukum Mandra Terkejut

Dia menilai penahanan Mandra sangatlah subjektif, di mana kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mar 2015, 07:17 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2015, 07:17 WIB
Ekspresi Mandra Saat Ditahan
Mandra keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan yang telah menjemputnya, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Mandra ditahan karena diduga terlibat kasus penggelembungan dana di TVRI tahun 2012. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seniman Betawi sekaligus komedian Mandra Naih atau kerap disapa Mandra ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandra kini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Dia menilai penahanan ini sangatlah subjektif, di mana kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.

"Sangat shock, penahanan ini sangat subjektif, di mana penyidik ingin menghindari adanya upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dia nggak akan seperti itu," jelas Sonie di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut dia, Mandra tidak pernah menerima uang tersebut. Adanya aliran dana yang masuk ke rekening perusahaannya atas permintaan seorang broker yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga telah ditahan bersama Mandra, yakni Iwan Chermawan.

"Bang Mandra tidak pernah mengetahui adanya rekening itu apalagi yang namanya giro, faktanya Haji Mandra tidak pernah menerima itu," jelas dia.

Atas penahanan ini, Sonie akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya juga membantah bila Mandra berupaya melarikan diri, padahal ia pun sudah dicekal untuk bepergian.

"Alasan apa Haji Mandra melarikan diri, toh sudah dicekal, kami akan ajukan penangguhan penahanan Senin depan," tutur Sonie Sudarsono.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin saat ditemui menjelaskan, Mandra akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mandra akan ditahan karena dikhawatikan akan menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi dan berusaha untuk melarikan diri.

"Dilakukan penahanan karena alasan subjektif berdasarkan KUHAP. Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan dikhawatirkan melarikan diri," ujar Turin.

Terkait pernyataan Mandra yang mengaku tidak tahu, Turin mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, Turin yakin Mandra mengetahui kontrak itu karena dia telah menandatanganinya.

"Mandra kan bukan anak-anak yang tidak tahu hukum. Dia menandatangani kontrak, berdasarkan bukti yang kami peroleh, itu sudah memenuhi," pungkas Sarjono Turin. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya