Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 Provinsi DKI Jakarta pada pada pekan depan.
"Tentunya dalam hal ini, siapa yang akan jadi calon tersangka, tentu dari pihak swasta dan PNS (pegawai negeri sipil) akan kita tetapkan pada Minggu depan," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Martinus menjelaskan, ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta. Yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) korupsi terkait kerugian negara untuk kepentingan pribadi. Pasal ini dikaitkan kepada pihak swasta dalam hal ini perusahaan pemenang tender pengadaan UPS. Kedua, pasal 3 UU Korupsi tentang penyalahgunaan jabatan akan disangkakan terhadap PNS DKI yang terlibat.
"Tentunya saksi yang telah kami panggil agar memenuhi panggilan supaya kami bisa cepat melakukan proses perkara korupsi ini. Kita berharap mereka hadir sebagai warga yang taat membantu penyidik," jelas Martinus.
Hari ini, dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 dari 14 orang saksi yang telah dipanggil. Jika seluruh saksi memenuhi panggilan, maka penetapan tersangka segera dilakukan. Polisi juga akan memeriksa siapapun yang terlibat proses perencanaan, pengadaan, sampai proses pengawasan terhadap pengadaan UPS.
"Tentu kami akan tegas dan akan menerapkan hukum kepada siapapun yang terlibat," tandas Martinus.
Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014. Diantaranya 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1 orang penyedia jasa, 4 orang Kepala Sekolah, 4 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun. (Fiq/Riz)
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi UPS APBD DKI Pekan Depan
Ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta, yakni Pasal 2 dan 3 UU korupsi.
Diperbarui 12 Mar 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 23:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri