Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 Provinsi DKI Jakarta pada pada pekan depan.
"Tentunya dalam hal ini, siapa yang akan jadi calon tersangka, tentu dari pihak swasta dan PNS (pegawai negeri sipil) akan kita tetapkan pada Minggu depan," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Martinus menjelaskan, ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta. Yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) korupsi terkait kerugian negara untuk kepentingan pribadi. Pasal ini dikaitkan kepada pihak swasta dalam hal ini perusahaan pemenang tender pengadaan UPS. Kedua, pasal 3 UU Korupsi tentang penyalahgunaan jabatan akan disangkakan terhadap PNS DKI yang terlibat.
"Tentunya saksi yang telah kami panggil agar memenuhi panggilan supaya kami bisa cepat melakukan proses perkara korupsi ini. Kita berharap mereka hadir sebagai warga yang taat membantu penyidik," jelas Martinus.
Hari ini, dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 dari 14 orang saksi yang telah dipanggil. Jika seluruh saksi memenuhi panggilan, maka penetapan tersangka segera dilakukan. Polisi juga akan memeriksa siapapun yang terlibat proses perencanaan, pengadaan, sampai proses pengawasan terhadap pengadaan UPS.
"Tentu kami akan tegas dan akan menerapkan hukum kepada siapapun yang terlibat," tandas Martinus.
Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014. Diantaranya 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1 orang penyedia jasa, 4 orang Kepala Sekolah, 4 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun. (Fiq/Riz)
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi UPS APBD DKI Pekan Depan
Ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta, yakni Pasal 2 dan 3 UU korupsi.
diperbarui 12 Mar 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 23:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord