Liputan6.com, Banda Aceh - Terpidana korupsi Junaidi M Syafiie yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, akhirnya ditangkap tim gabungan bersama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Koruptor berumur 60 tahun yang merupakan mantan PNS di Badan Lelang Negara tersebut ditangkap di kawasan Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 12 Maret, setelah selama 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah mengatakan, Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
"Iya yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Yogya tadi sekitar pukul 12.00 di Bandara Blang Bintang," kata Amir Hamzah, Aceh, Jumat (13/3/2015).
Menurut Amir Hamzah, Junaidi diringkus setelah dilakukan pengintaian oleh intelijen kejaksan selama beberapa hari.
Junaidi divonis melakukan korupsi dalam pelelangan aset negara di Kantor Badan Pelelangan Negara di Yogyakarta pada 2004. Setelah melakukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan Junaidi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Junaidi dinyatakan sebagai buronan dan resmi dimasukan dalam DPO sejak 2008," kata dia.
Setelah sekian lama masuk DPO, jejak Junaidi tercium di Bener Meriah, yang merupakan kampung asal isterinya. "Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali," tambah dia.
Kejati Yogyakarta berkerjasama dengan Kejati Aceh melacak keberadaan Junaidi. Selama di Aceh, dia menyamarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama M Syafiie saja, tanpa ada Junaidi di depan.
Guna memastikan M Syafiie merupakan target DPO, tim kejaksaan mengecek hasil transaksi terbaru yang dilakukan di sebuah perbankan di kawasan Bener Meriah, dan mengintai keberadaan Junaidi sehari-hari.
"Setelah kita lihat transaksinya, dari situ terlihat memang benar yang bersangkutan Junaidi M Syafiie," ungkap Amir Hamzah. (Rmn)
7 Tahun Buron, Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh
Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
diperbarui 14 Mar 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 06:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Penerbangan Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka