Liputan6.com, Banda Aceh - Terpidana korupsi Junaidi M Syafiie yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, akhirnya ditangkap tim gabungan bersama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Koruptor berumur 60 tahun yang merupakan mantan PNS di Badan Lelang Negara tersebut ditangkap di kawasan Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 12 Maret, setelah selama 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah mengatakan, Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
"Iya yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Yogya tadi sekitar pukul 12.00 di Bandara Blang Bintang," kata Amir Hamzah, Aceh, Jumat (13/3/2015).
Menurut Amir Hamzah, Junaidi diringkus setelah dilakukan pengintaian oleh intelijen kejaksan selama beberapa hari.
Junaidi divonis melakukan korupsi dalam pelelangan aset negara di Kantor Badan Pelelangan Negara di Yogyakarta pada 2004. Setelah melakukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan Junaidi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Junaidi dinyatakan sebagai buronan dan resmi dimasukan dalam DPO sejak 2008," kata dia.
Setelah sekian lama masuk DPO, jejak Junaidi tercium di Bener Meriah, yang merupakan kampung asal isterinya. "Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali," tambah dia.
Kejati Yogyakarta berkerjasama dengan Kejati Aceh melacak keberadaan Junaidi. Selama di Aceh, dia menyamarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama M Syafiie saja, tanpa ada Junaidi di depan.
Guna memastikan M Syafiie merupakan target DPO, tim kejaksaan mengecek hasil transaksi terbaru yang dilakukan di sebuah perbankan di kawasan Bener Meriah, dan mengintai keberadaan Junaidi sehari-hari.
"Setelah kita lihat transaksinya, dari situ terlihat memang benar yang bersangkutan Junaidi M Syafiie," ungkap Amir Hamzah. (Rmn)
7 Tahun Buron, Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh
Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
Diperbarui 14 Mar 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 06:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Cara Transit Pesawat, Sama dan Beda Maskapai
Daftar Lengkap 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
AS Vs China Makin Panas, Harga Emas Dunia Tembus USD 3.300
OpenAI Siapkan Platform Media Sosial, Tantang Dominasi X dan Meta AI?
Ranger Taman Nasional Tewas Saat Bantu Ambil Ponsel Turis yang Hanyut di Sungai dalam Gua
Musik Klasik Baik untuk Bayi dalam Kandungan, atau Cukup Dengar Al-Qur'an? Simak Buya Yahya
Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025, Arsenal Tantang PSG
Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025, Arsenal Tantang PSG
Ibas Demokrat Apresiasi Demo Mahasiswa: Tidak Perlu Takut Kami Senang
Israel: 30 Persen Wilayah Gaza Jadi Zona Penyangga Militer, Bantuan Dilarang Masuk
Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 17 April 2025: Mayoritas Pagi dan Malam Sebagian Berawan
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan