Liputan6.com, Banda Aceh - Terpidana korupsi Junaidi M Syafiie yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, akhirnya ditangkap tim gabungan bersama Kejaksaan Tinggi Aceh.
Koruptor berumur 60 tahun yang merupakan mantan PNS di Badan Lelang Negara tersebut ditangkap di kawasan Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 12 Maret, setelah selama 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah mengatakan, Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
"Iya yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Yogya tadi sekitar pukul 12.00 di Bandara Blang Bintang," kata Amir Hamzah, Aceh, Jumat (13/3/2015).
Menurut Amir Hamzah, Junaidi diringkus setelah dilakukan pengintaian oleh intelijen kejaksan selama beberapa hari.
Junaidi divonis melakukan korupsi dalam pelelangan aset negara di Kantor Badan Pelelangan Negara di Yogyakarta pada 2004. Setelah melakukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan Junaidi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Junaidi dinyatakan sebagai buronan dan resmi dimasukan dalam DPO sejak 2008," kata dia.
Setelah sekian lama masuk DPO, jejak Junaidi tercium di Bener Meriah, yang merupakan kampung asal isterinya. "Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali," tambah dia.
Kejati Yogyakarta berkerjasama dengan Kejati Aceh melacak keberadaan Junaidi. Selama di Aceh, dia menyamarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama M Syafiie saja, tanpa ada Junaidi di depan.
Guna memastikan M Syafiie merupakan target DPO, tim kejaksaan mengecek hasil transaksi terbaru yang dilakukan di sebuah perbankan di kawasan Bener Meriah, dan mengintai keberadaan Junaidi sehari-hari.
"Setelah kita lihat transaksinya, dari situ terlihat memang benar yang bersangkutan Junaidi M Syafiie," ungkap Amir Hamzah. (Rmn)
7 Tahun Buron, Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh
Junaidi ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, dibantu Kejati Aceh dan Kejati Yogyakarta.
diperbarui 14 Mar 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 06:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Papeda Gulung: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Tradisional yang Lezat
Saham American Airlines Tergelincir Usai Tabrakan Pesawat dengan Helikopter Black Hawk
Arti E-Commerce: Panduan Lengkap Memahami Perdagangan Elektronik
Apa Itu ETF Crypto: Panduan Lengkap Investasi Cryptocurrency Berbasis ETF
Cara Mengatasi Feses Berwarna Hitam: Panduan Lengkap dan Solusi Efektif
Bukan Mitos! Ju Ji Hoon Punya Asam Urat dan Kolesterol Tinggi, Encoknya Kambuh Saat Syuting
Dikenal Pendendam, 6 Zodiak Ini Susah Melupakan Kesalahan Orang Lain
Juventus Ketagihan Rekrut Pemain Chelsea di Januari 2025
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?
Wisma Habibie dan Ainun Dibuka Akhir Pekan Ini, Simak Cara Berkunjung Secara Gratis
Waspada Penipuan Investasi Bodong, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya
6 Potret Isi Angpau Berupa Pertanyaan Ini Nyeleneh, Bukan Senang Malah Kepikiran