Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Karena itu, hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pemilik PT Multibisnis Mitra Mandiri, Ade Suhendar dan Direktur Puradewata Lestari, Sugiarto Santoso.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainnya. Mereka adalah karyawan Dovy & Rekan Sejahtera, Hartono Buntoro dan Raj Patel, serta karyawan bank swasta Durroh Bachtiar. "Sama, mereka juga jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa.
KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Alv/Ado)
Usut Kasus Garuda, KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Swasta
KPK menduga pembelian saham Garuda berasal dari uang hasil korupsi.
Diperbarui 13 Mar 2015, 13:41 WIBDiterbitkan 13 Mar 2015, 13:41 WIB
Di depan wartawan Nazaruddin menganggap Olly kebal hukum. Pasalnya, Nazarudin menganggap jika bukti untuk menggiring Olly ke tahanan sudah cukup, namun hingga kini Olly belum juga ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Langkah Sederhana Bayar dengan QRIS di Google Play, Cek Tutorialnya di Sini
Siapa Paapa Essiedu? Aktor yang Dirumorkan Memerankan Karakter Snape di Serial Harry Potter
Manchester City dan PSG Bertarung Demi Bajak Gelandang Real Madrid Bernilai Rp1,2 Triliun
Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bebagai Daerah
Jelang Idulfitri 2025, BI Banten Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Persib Bandung: Dewa United Tumbang, Pangeran Biru Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen
3 Desa di Sukabumi Masih Terisolasi, Relawan Distribusikan Logistik Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir Lewat Sungai
Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya
Prabowo Akan Kunjungi Hanoi untuk Teken Perjanjian ZEE Indonesia-Vietnam
Terungkap! 7 Zodiak Ini Dikenal Egois, Apakah Kamu Termasuk?
Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini
Google Play Tambah Opsi Pembayaran QRIS, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital