Usut Kasus Garuda, KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Swasta

KPK menduga pembelian saham Garuda berasal dari uang hasil korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mar 2015, 13:41 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 13:41 WIB
3-nazaruddin-131025d.jpg
Di depan wartawan Nazaruddin menganggap Olly kebal hukum. Pasalnya, Nazarudin menganggap jika bukti untuk menggiring Olly ke tahanan sudah cukup, namun hingga kini Olly belum juga ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Karena itu, hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pemilik PT Multibisnis Mitra Mandiri, Ade Suhendar dan Direktur Puradewata Lestari, Sugiarto Santoso.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).

Selain keduanya, penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainnya. Mereka adalah karyawan Dovy & Rekan Sejahtera, Hartono Buntoro dan Raj Patel, serta karyawan bank swasta Durroh Bachtiar. "Sama, mereka juga jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa.

KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Alv/Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya