Liputan6.com, Jakarta - Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie atau Ical beserta loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono.
"Silakan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi, Minggu (15/3/2015) malam.
Sehingga, kata Andi, jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai berlambang pohon beringin itu. "Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham, maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas."
Andi menilai, langkah kubu Ical merencanakan munaslub sama artinya dengan mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah. Karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.
Kubu pendukung Aburizal Bakrie atau Ical dikabarkan tengah mempersiapkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar, jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, ada 2 poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub, yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin baru-baru ini.
Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengakui, kepemimpinan Agung Laksono di DPP Partai Golkar, berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Menkumham juga menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu, dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan. (Ant/Rmn)
Poros Muda Golkar: Kubu Ical Gelar Munaslub, Tidak Ada Legalitas
Jika kubu Ical memaksakan Munaslub Partai Golkar dinilai tidak akan ada pengaruhnya bagi partai berlambang pohon beringin itu.
Diperbarui 16 Mar 2015, 07:02 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 07:02 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memberikan pernyatan terkait disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya