Liputan6.com, Denpasar - Kubu pendukung Aburizal Bakrie atau Ical mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.
"Langkah perjuangan kita terakhir adalah menggelar Munas Luar Biasa berdasarkan Pasal 30 ayat 3 tentang Anggaran Dasar Partai Golkar," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat menghadiri Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) di Kota Denpasar, Minggu (15/3/2015) sore.
Menurut Nurdin, ada 2 poin dalam Pasal 30 ayat 3 yakni situasi partai genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART).
"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.
Strategi yang diambil kubu Ical, imbuh Nurdin, saat ini adalah 'menyerang' melalui 3 sisi. Yakni langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, langkah politik melalui Koalisi Merah Putih (KMP) yang tetap solid memberikan dukungan, dan melalui proses pidana di Mabes Polri.
"Jadi, kalau dalam strategi pemain bola, menyerang itu adalah langkah terbaik dibandingkan bertahan," tukas dia.
Dengan demikian, Nurdin meminta para kader untuk tetap solid dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Landasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol adalah hasil mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung Laksano.
Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Mahkamah Partai Golkar digelar berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. PN Jakpus memutuskan tak berwenang mengadili konflik Golkar dan meminta agar konflik diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Golkar.
Menurut putusan PN Jakpus, mahkamah yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Partai Golkar yang dihasilkan dari Munas Golkar di Riau tahun 2009, yang terdiri dari Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Mattalatta, Prof Has Natabaya, dan Aulia Rachman. (Ant/Ans)
Jika Proses Hukum Gagal, Kubu Ical Siapkan Munaslub
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat Rakorda di Denpasar, Bali.
diperbarui 15 Mar 2015, 21:44 WIBDiterbitkan 15 Mar 2015, 21:44 WIB
Nurdin Halid (kanan) bersama Idrus Marham saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/3/2015). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPS: Indonesia Ekspor Durian Rp 29,39 Miliar, Impor Sentuh Rp 58,78 Miliar pada 2024
Patrick Kluivert Berikan Bocoran bahwa Komposisi skuad Timnas Indonesia Tak Alami Banyak Perubahan
Aprilia Tolak Bergabung dengan WorldSBK Meski Dorna Sports Meminta, Karena Menganggapnya sebagai Ajang 'kelas dua' MotoGP.
Tragedi Bunuh Diri Usai Terlilit Pinjol di Cirendeu, Asosiasi Fintech Angkat Bicara
Mengenal Treatment Juvelook, Perawatan Kulit Baru yang Lagi Viral
Cara Mengaktifkan Windows dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkapnya
Pengamat: Patrick Kluivert Tidak Akan Langsung Menerapkan Total Football di Timnas Indonesia
Model Rumah Terbaru 2025 dengan 1 Lantai Minimalis Sederhana
Resep Bolu Pisang Kukus 3 Bahan: Mudah, Lezat, dan Ekonomis
Perbedaan Mahram dan Muhrim: Pengertian, Ketentuan, dan Penerapannya dalam Islam
Bukan Tanpa Arah, Patrick Kluivert Tekankan Pentingnya Filosofi Sepak Bola Menyerang yang Terstruktur
Transjakarta Kena Denda Rp3,2 Miliar di 2024, Terbanyak Imbas Waktu Tunggu Bus Molor