PPP Kubu Djan Faridz Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkumham

PPP kubu Djan Faridz meminta Menkumham Yasonna Laoly membatalkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Mar 2015, 13:25 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 13:25 WIB
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah politisi PPP kubu Djan Faridz menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham). Mereka bermaksud mendaftarkan struktur pengurus partai berlambang kabah hasil Muktamar Jakarta.

"Ya, jadi hari ini kami dari kepengurusan Pak Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta ingin mendaftarkan kepengurusan kami, setelah memenangkan sidang PTUN pada 25 Februari 2015," ujar Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz bidang hukum dan HAM Triana Dewi Seroja di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Triana menjelaskan, atas dasar keputusan PTUN tersebut pula, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membatalkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy atau PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Sebagaimana kita ketahui, putusan PTUN kan itu membatalkan SK kepengurusannya Romy. Jadi walaupun ada pihak yang banding, tetapi SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romy tidak berlaku dan dibatalkan sampai adanya putusan yang inkracht," jelas dia.

Dia mengatakan, pendaftaran ini untuk stabilitas jalannya roda organisasi dan mengantisipasi kekosongan pengurus partai.

"Jadi untuk menghindari kekosongan kepengurusan pada PPP, kami mendaftarkan dan berharap menteri dapat mematuhi putusan PTUN dan mengabulkan permohonan kami dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," imbuh dia.

Triana juga mengungkapkan, nama-nama pengurus partainya yang didaftarkan ke Kemenkumham tidak satupun yang berasal dari kubu Romahurmuziy.

"Oh tidak, belum (dari kubi Romahurmuziy). Kami 100 persen dari Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta," pungkas Triana. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya