Mantan Wakakorlantas Polri Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Mar 2015, 20:40 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 20:40 WIB
Brigjen Didik Purnomo Jalani Sidang Kedua Kasus Simulator SIM
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun kepada terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri ini dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa pun meminta hakim untuk menghukum pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun," sebut jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai  yang memberatkan tuntutan Didik ini adalah, terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, serta akibat perbuatan terdakwa ini negara mengalami kerugian yang besar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," pungkas Jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya