Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mengeluarkan surat keputusan mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta atau yang dipimpin oleh Agung Laksono.
"Ternyata (SK pengesahan Agung Laksono) belum ada. Sampai sekarang belum ada," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Menurut Yasonna, berkas pendaftaran yang diajukan kubu Agung Laksono belum lengkap.
"Ada kekurangan akta, tadi saya sudah minta dikirimkan. Belum keluarkan informasi. Adalah yang kita inginkan, di dalam aktanya ada sedikit kesalahan," ucap dia.
Selain itu, Yasonna juga sempat menyinggung soal upaya Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau versi Munas Bali yang ingin melaporkannya ke Bareskrim Polri. Sang menteri mengaku tak mempermasalahkan langkah para pendukung Ical tersebut.
"Tidaklah, jalan saja, tidak apa-apa. Itu konsekuensi dari kerjaan saja. Itu yang namanya intensitas politik," pungkas Yasonna. (Ndy/Mut)
Menteri Yasonna Belum Keluarkan SK Pengesahan Golkar Kubu Agung
Menurut Yasonna, berkas pendaftaran yang diajukan kubu Agung Laksono belum lengkap.
diperbarui 20 Mar 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 17:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
350 Caption Ziarah Kubur Penuh Makna dan Inspirasi
Arti Mimpi Cowok Selingkuh: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Membayar Utang Rasa dan Utang Nilai kepada Seniman dan Budayawan
ONE Championship 168 Sukses Besar, Hasilkan Rp 300 Miliar untuk Perekonomian Denver
Drama Korea My Dearest Nemesis Dibintangi Moon Ga Young dan Choi Hyun Wook Tayang di Vidio
Mitos Pohon Asam Jawa: Fakta dan Kepercayaan di Balik Tanaman Legendaris
Apa Arti 'Menyala Abangkuh': Fenomena Bahasa Gaul Terkini
Apa Arti Demokrasi: Memahami Sistem Pemerintahan Rakyat
Lulus Seleksi Hingga Sertifikat Keahlian, 10 TKI Karawang Dikirim ke Jepang
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Bukti Tes DNA, Pengacara Pastikan Anak Kandung DPP Bukan Darah Biologis BL