Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) belum bisa diterapkan di Jakarta saat ini. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"ERP nggak bisa bulan ini. Kita lagi cari celah hukumnya karena (bertentangan dengan) Perda Retribusi," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ia mengatakan, kendala itu terdapat di aturan penarikan retribusi. Mekanisme pemungutan retribusi pada ERP berbentuk fleksibel atau disesuaikan dengan jumlah kendaraan. Misalnya, jika volume kendaraan di atas 1.500 kendaraan per jam maka nilai retribusi dinaikkan. Sementara, apabila kurang dari itu, nilai retribusi kembali ke harga normal.
Mekanisme ini, belum diatur dalam Perda Retribusi yang ada. Perda hanya mengatur retribusi yang bernilai tetap. Apabila sudah ditentukan Rp 1.000 misalnya, maka akan seterusnya sebesar itu.
"Kita belum pernah ada yang namanya ERP. Tujuan ERP bukan memungut duit sebetulnya, tujuan ERP adalah membatasi jumlah kendaraan yang jalan. Retribusi terus dinaikin harganya sampai orang nggak mau lewat. Kalau Perda retribusi itu nggak bisa gitu. Nah makanya sekarang ini nggak ketemu nih. Karena itu aku jadi masalah lagi karena naik turun naik turun," jelas Ahok.
Baca Juga
Gerbang ERP sudah dipasang di depan mal Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman dan di depan Gedung Setia Budi One Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Uji coba di kedua gerbang masuk ERP itu telah dilaksanakan.
Advertisement
Cara kerja pelaksanaan ERP adalah memadukan antara On Board Unit (OBU) dengan perangkat mesin yang berada di gerbang ERP. Ketika kendaraan roda empat yang menggunakan OBU melintasi gerbang ERP, sensor chip yang berada di dalam OBU akan berbunyi.
Sehingga masyarakat mengetahui, kalau saldo yang ada di OBU berkurang. Setelah itu, barulah pembaca OBU itu berkomunikasi dengan back office, apakah kendaraan itu benar telah menggunakan OBU atau saldonya telah habis. (Mvi/Sun)