Telaah Gaya Komunikasi Ahok, Panitia Angket APBD Hadirkan 2 Pakar

Dua pakar komunikasi politik yang dihadirkan dalam rapat hak angket hari ini yakni Tjipta Lesmana dan Sumardjono.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mar 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 11:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Diundang Panitia Hak Angket DPRD
Haji Lulung (kiri) tampak menghadiri rapat panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan rapat. Kali ini, panitia menghadirkan 2 pakar komunikasi politik yakni Tjipta Lesmana dan Sumardjono sebagai saksi ahli.
 
"Pagi Pak Tjipta Lesmana dan siang Sumardjono," kata anggota panita angket Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/3/2015).

Politisi Gerindra itu menjelaskan, kedua pakar tersebut akan dimintai keterangan terkait gaya komunikasi Ahok sebagai kepala daerah. Selain itu, beberapa poin permasalahan anggaran juga akan ditanyakan.
 
"(Masalah) Komunikasi dan keuangan daerah. Dua-duanya kita dengarkan," imbuh Prabowo.

Sebelumnya, panitia hak angket DPRD sudah menghadirkan 3 pakar sebagai saksi ahli. Dua saksi membahas hukum tata negara, yakni Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis. Sedangkan, 1 saksi ahli lainnya yakni Emrus Sihombing untuk bidang komunikasi politik.

Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis hadir pada Rabu 25 Maret 2015. Keduanya menjelaskan apakah ada kesalahan etika dan undang-undang yang dilanggar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penyerahan RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya