Pemblokiran Situs Radikal Dinilai Berpotensi Ciptakan Musuh Baru

Fikri menyebut situs-situs yang diblokir inilah yang justru banyak melakukan konter pemikiran terhadap ISIS,

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Apr 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2015, 14:16 WIB
Pemerintah Blokir 22 Situs Terkait Paham Radikal
Warga membuka salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
 
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sebanyak 22 situs yang dianggap menyebar paham radikal. Pemblokiran tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
 
Namun, tindakan Kominfo dinilai salah sasaran. Pengamat Terorisme dari Pusat Kajian Terorisme dan Studi Konflik Universitas Indonesia, Fikri menilai sejumlah situs yang diblokir oleh Kominfo justru merupakan situs-situs yang selama ini menentang paham radikal dan intoleran yang disebar oleh ISIS. 
 
"Dalam konteks ini justru saya melihat BNPT salah kaprah. Berdasarkan kajian yang saya lakukan, situs-situs yang diblokir inilah yang justru banyak melakukan counter terhadap ISIS," ujar Fikri saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Jumat, (3/4/2015). 
 
Ia pun menyebut 3 nama situs yang masuk daftar blokir pemerintah yaitu arrahmah.com, kiblat.net, dan muqowamah.com. Ketiga situs tersebut berdasarkan kajian BNPT dianggap menyebar paham radikal. Namun menurut Fikri, bila dikaji lebih dalam, 3 situs itulah yang selama ini paling getol menangkal pemikiran radikal ISIS melalui tulisan-tulisannya. 
 
"‎Silakan anda baca, mereka memberi argumentasi yang mematahkan argumentasi ISIS, narasi yang disampaikan ISIS, mereka bisa argumen persepsi tentang sebuah ayat sangat salah karena kafirkan orang yang tidak termasuk golongannya. Silakan baca situs ini, mereka argumentasi teks apa yang diajarkan ISIS telah kelewat batas," ujarnya. 
 
Ia pun menilai, konter terhadap pemikiran ISIS yang dilakukan situs itu tak lepas dari latar belakang para pengelola situs yang merupakan orang-orang yang pernah bergabung dengan organisasi teroris seperti Jamaah Islamiyah dan Al Qaeda. 
 
"Karena yang afiliasi pembuatnya sendiri pernah juga ditahan sebagai teroris. Arrahmah pendirinya Muhammad Jibril karena terbukti penyandang dana kelompok teroris tertntu, lalu kiblat.net juga pendirinya mantan Jamaah Islamiyah, dan Muqowamah juga tak jauh beda dengan keduanya," kata Fikri. 
 
>>Selanjutnya>>

Dinilai Sepihak

Dinilai Sepihak
 
Selain situs-situs tersebut menurutnya ada lagi beberapa situs yang seperti eramuslim dan Hidayatullah yang sebenarnya menentang pemikiran radikal ISIS justru diblokir oleh pemerintah. Atas dasar itu, Fikri pun mempertanyakan dasar BNPT dalam memberi rekomendasi terhadap pemblokiran tersebut. 
 
"Mereka konter ISIS, kenapa justru blokir secara sepihak. Kalau seperti ini, yang timbul justru kecurigaan masyarakat, ada motif apa? BNPT pun harus transparan mengenai kajiannya seperti apa? Dasarnya apa untuk memblokir situs-situs tersebut, padahal banyak diantara mereka yang vokal menentang ISIS," kata dia. 
 
Kedepannya, sambung Fikri, BNPT harus lebih hati-hati dan tidak serampangan dalam merekomendasikan pemblokiran situs. Jangan sampai, pemblokiran tersebut justru membuat pihak selama ini sebenarnya membantu pemerintah dalam menangkal paham terorisme justru berbalik menjadi musuh pemerintah. 
 
"Ya justru yang terjadi strategi pencegahan yang dilakukan malah berbalik menjadi lawan baru. Mereka yang giat counter ISIS malah dibungkam, dan yang justru menyebarkan ISIS masih bebas berkeliaran didunia maya," kata dia. 
 
Ia pun meyakini, strategi pemberantasan paham radikal dengan pemblokiran situs-situs radikal tidak akan efektif dan bertahan lama. Yang terjadi justru rasa penasaran masyarakat terhadap keyakinan-keyakinan radikal yang justru dibredel oleh pemerintah.
 
"Masyakat ketika liat ini menjadi hal yang tidak fair, mereka salah penafsiran tentang jihad, kalau masyarakat lihat tidak fair, mereka akan cari sendiri istilah-istilah seperti thagut, Jihad, dan lainnya melalui cara lain," tandas Fikri. 
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya telah memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
 
>>Selanjutnya>>

4 Kriteria BNPT
 
BNPT merupakan lembaga yang mengeluarkan surat keputusan untuk memblokir situs-situs yang dianggap sebagai penggerak paham radikalisme maupun simpatisan radikalisme.

"Menurut BNPT, kriteria website radikal atau yang berisi radikalisme, salah satunya adalah mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS," ungkap Bambang Heru Tjahjono, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) di Kantor Kemenkominfo.

Secara detil, lanjut Bambang, pihak BNPT mengungkap 4 kriteria khusus sampai dengan sebuah situs dianggap radikal sehingga diblokir, yakni :

1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain)
3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
 
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. Kominfo pun memblokir 19 situs itu, yang sebelumnya menutup akses 3 situs Islam.

Sejumlah situs tersebut, di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com. Lalu kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, dan eramuslim.com. 

Namun DPR mengkritik pemblokiran itu, dengan alasan tak ada penjelasan detail soal kriteria radikalisme yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menutup situs-situs tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran yang tidak disertai alasan kuat ditakutkan akan menimbulkan Islamophobia atau ketakutan berlebih pada ajaran Islam. Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo Rudiantara. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, penutupan akses itu atas permintaan BNPT. (Mut)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya