Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical atas penetapan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat 1 Menkumham dan tergugat 2 kubu Agung Laksono.
Namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena perwakilan Menkumham belum menyiapkan jawaban. Staf Menkumham Oriza mengatakan, pihaknya baru bisa memberi jawaban Senin 13 April mendatang.
"Kami sudah berkonsultasi dengan teman-teman. Kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini," ucap Oriza di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Berbeda dengan Kemenkumham, Kuasa Hukum kubu Agung Laksono Victor Nadapdap mengaku sudah menyiapkan jawaban yang langsung diserahkan ke hakim. Jawaban tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Tergugat 2 intervensi (kubu Agung Laksono) sudah siap. Tapi kita tunggu bersama tergugat 1 (Menkumham) saja," kata Victor.
Namun Kuasa Hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra menolak jawaban tergugat 2 intervensi. Dia berharap proses sidang dipercepat dengan langsung memeriksa saksi dan bukti.
"Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat 2 intervensi. Maka tidak perlu replik tertulis. Tapi langsung pemeriksaan saksi/bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati," ungkap Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga meminta kepada pihak tergugat untuk mempercepat proses persidangan. "Bisakah kita sidang 2 kali seminggu? Harapan kami dipercepat namun juga mengikuti Menkumham di Komisi III kemarin, yang ingin perkara ini cepatt selesai. Supaya jelas siapa DPP Golkar. Jawaban diharapkan Senin yang akan datang," papar Yusril.
Pihak Kemenkumham pun mengaku akan mendiskusikannya terlebih dulu dan meminta waktu selama 1 minggu. Permintaan itu pun langsung disambut sorak simpatisan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Kami perlu diskusi dulu dengan pimpinan. Kami juga sependapat yang tidak perlu kayak duplik dan sebagainya. Tapi karena kami memerlukan birokrasi juga maka minta waktu 1 minggu," jawab Oriza.
Sidang lanjutan gugatan kubu Aburizal Bakrie yang dipimpin Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti ini ditunda hingga Senin 13 April mendatang. (Mut)
Kemenkumham Tak Siap, Sidang Gugatan Golkar Kubu Ical Ditunda
Sidang tidak dapat dilanjutkan karena perwakilan Menkumham belum menyiapkan jawaban.
diperbarui 09 Apr 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 09 Apr 2015, 13:52 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie saat menghadiri sidang sengketa pengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Sinusitis Kronis: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bengkel Pesawat Terbesar di Bali Resmi Beroperasi, Intip Fasilitasnya
Kisah 2 Wali Kedatangan Nabi Khidir tapi Lebih Pilih Gurunya, Ada Murid Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Ciri-Ciri Skincare Tidak Cocok: 41 Tanda dan Cara Mengatasinya
Partai Coklat Itu Apa? Berikut Asal-Usul dan Penjelasan Lengkapnya
Ciri-Ciri Skizofrenia Paranoid: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Ciri-Ciri Sperma Sehat dan Cara Menjaganya, Perlu Diketahui
Wamen Imipas Silmy Karim: Golden Visa Indonesia Berperan Penting dalam Menarik Investasi Asing
Ciri-Ciri Spul Motor Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Stroke pada Wajah: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Mengatasinya
6 Cara Menyikapi Pasangan yang Tiba-tiba Bersikap Dingin
4 Fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel