Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik dari Kajari mengejar Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka korupsi dana bansos Kota Bengku tahun 2012-2013 ke Jakarta.
Dia dikejar lantaran mangkir dari panggilan ketiga. Alasan yang diterima penyidik, Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu mengaku sakit. Dia pergi ke Jakarta untuk berobat.
Kajari Bengkulu Wito mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk memastikan apakah tersangka Helmi Hasan memang sedang sakit atau tidak.
"Kita koordinasikan ke Jampidsus apakah memang dia sakit atau alasan saja. Ini merupakan panggilan ketiga. Jika tidak bisa dibuktikan bahwa dia memang berobat ke sana, kita kejar dan jemput secara paksa," tegas Wito di Bengkulu (13/4/2015).
Kajari Bengkulu Wito mengaku telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar para tersangka tak kabur dari Bengkulu. Dia telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, dan aparat lainnya.
"Pada panggilan kedua, tersangka tidak datang. Kita jadwalkan lagi pemanggilan ketiga pada hari Senin 13 April, menurut aturan Pasal 50 KUHP jika 3 kali tidak hadir juga, kita akan jemput secara paksa," lanjut Wito.
Tersangka Helmi sebelumnya tak hadir dari panggilan pertama pada 1 April 2015. Dia mangkir lantaran karena ada undangan ke Jakarta. Pada panggilan kedua, 9 April 2015, dia juga mangkir dengan alasan ada undangan ke Jakarta menghadiri kegiatan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Panggilan ketiga, tersangka dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun tim penyidik dikabarkan bahwa tersangka tak dapat hadir lantaran berobat ke Jakarta.
Selain Helmi Hasan, tersangka lain yang juga dijadwalkan diperiksa pekan depan adalah Wakil Walikota Patriana Sosialinda, mantan walikota yang sekarang menjadi anggota DPD Ahmad Kanedi, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon.
Para Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran dan Sandy Bernando dan Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Diyansyah Putra juga dijadwalkan diperiksa.
Tak hanya dana Bansos tahun 2012 dan 2013, Jaksa juga mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap dugaan korupsi dana Hibah APBD Kota Bengkulu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 45,8 miliar dan Bansos tahun 2011 sebesar Rp 8,4 miliar.
"Sesuai Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang akuntabilitas kejaksaan, kami wajib melaksanakan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Wito.
Sekda Kota Bengkulu Fachrudin Siregar ketika dikonfirmasi enggan berkomentar tentang keberadaan Helmi Hasan. "Jangan tanya saya, tanya langsung ke Pak Kajari saja," ujar Fachrudin. (Ali/Yus)