BNN: Narkoba Anak Buah Freddy Budiman Bukan CC4

Pengguna Bloter bisa memiliki stamina luar biasa. Efeknya, tenaga pengguna terasa sampai 3 jam.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Apr 2015, 01:17 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 01:17 WIB
Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Freddy Budiman di Rutan Salemba
Tersangka yang diduga jaringan Freddy Budiman saat dijemput paksa oleh anggota kepolisian, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Tim Bareskrim Mabes Polri mengamankan kaki tangan Freddy Budiman yaitu Kim dan A cuan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memeriksa kandungan narkoba yang disita dari Lapas Cipinang. BNN memastikan zat yang terkandung dalam narkotika yang disita dari anak buah Freddy Budiman itu bukan CC4.

"CC4 itu istilah jalanan. Namanya Bloter. Ini dibuat dari C Amphetamin, dibuat sedemikian rupa atau dikenal dengan istilah CC4," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).

Deddy menjelaskan, pengguna Bloter bisa memiliki stamina luar biasa. Efeknya, tenaga pengguna terasa sampai 3 jam. "Yang bersangkutan akan memiliki tenaga yang kekar luar biasa, terus bisa membuat hiperaktif," lanjut dia.

Deddy menjelaskan, pengguna yang mengonsumsi narkoba jenis ini biasanya sulit lepas dari pengaruh obat. Mereka akan sangat sulit berpindah dan berhenti menggunakan narkoba.

"CC4 sangat berbahaya, tolong disebarluaskan. Kita sama-sama bertanggung jawab, siapa yang menemukan CC4 tolong diserahkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti," pungkas dia.

Saat menggeledah Lapas Narkotika Cipinang, penyidik Polri menemukan 122 lembar narkoba, yang diduga merupakan jenis baru. Penyidik menyebutnya sebagai CC4 yang bentuknya menyerupai narkoba jenis LSD.

Kepala Lapas Narkotika Cipinang Krismono mengatakan, bentuk narkoba ini seperti perangko surat. Narkoba itu disimpan warga binaan yang ditangkap Polri, Andre Samsul Malik di dalam kertas amplop di rak buku. Selain itu ada 0,66 gram sabu yang juga disita. (Rmn/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya