Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.
Selama hampir 6 jam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Biasa-biasa saja," ucap Suryadharma Ali singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Mengenakan batik cokelat dibalut dengan rompi tahanan KPK oranye, ia mengaku hanya diperiksa seputar struktur organisasi di Kementerian Agama yang pernah dipimpinnya.
"Belum-belum (materi perkara). Baru struktur organisasi," kata dia seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
Hal senada juga disampaikan pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga yang membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya hanya sebatas kewenangan dan tugas Menteri Agama.
"Pemeriksaannya (masih) awal. Belum masuk pokok materi. Menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan menteri. Bagaimana struktur di sana (Kementerian Agama). Baru itu saja," ucap dia.
Selain Suryadharma Ali, penyidik juga memeriksa politikus PDIP Endro Suswantoro Yahman sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Serta 6 orang pihak swasta yang diketahui bernama Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, dan Sahal Maemun.
KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.
Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat 10 April 2015, pria yang akrab disapa SDA ini resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ali)
Diperiksa KPK, Suryadharma Ali Dicecar Seputar Struktur Kemenag
"Pemeriksaannya (masih) awal. Belum masuk pokok materi."
Diperbarui 16 Apr 2015, 02:32 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 02:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Selasa 11 Maret 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Cerah Berawan
VIDEO: Ummah Market: Supermarket Halal Dengan Sentuhan Modern
Sinopsis Film Mandarin An Empress and Warriors di Vidio, Kisah Pengorbanan Seorang Putri di Medan Perang
Begini Cara Setiap Zodiak Mengatasi Stres, Part 2
Awak Kabin Desak Korean Air Izinkan Pakai Sepatu Sneakers Saat Bekerja di Udara
350 Kata-Kata Promosi Kue Lebaran yang Memikat Hati Konsumen
Bahlil Jamin Pasokan BBM dan Listrik Aman hingga Lebaran 2025
Lupakan Gyokeres, Manchester United Fokus ke Striker Prancis Berpengalaman di Inggris
Harga Kripto Hari Ini 10 Maret 2025: Bitcoin dkk Kembali Parkir di Zona Merah
Tak Perlu ke Kantor, Pegawai Pemprov Gorontalo Bakal 'Work from Anywhere' demi Efisiensi Anggaran
Apa Itu Mothering? Kenali Tanda dan Dampaknya pada Hubungan Asmara
Top 3 News: BPBD Kota Bekasi Sebut 8 Kecamatan Kembali Banjir