Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.
Selama hampir 6 jam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Biasa-biasa saja," ucap Suryadharma Ali singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Mengenakan batik cokelat dibalut dengan rompi tahanan KPK oranye, ia mengaku hanya diperiksa seputar struktur organisasi di Kementerian Agama yang pernah dipimpinnya.
"Belum-belum (materi perkara). Baru struktur organisasi," kata dia seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
Hal senada juga disampaikan pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga yang membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya hanya sebatas kewenangan dan tugas Menteri Agama.
"Pemeriksaannya (masih) awal. Belum masuk pokok materi. Menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan menteri. Bagaimana struktur di sana (Kementerian Agama). Baru itu saja," ucap dia.
Selain Suryadharma Ali, penyidik juga memeriksa politikus PDIP Endro Suswantoro Yahman sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Serta 6 orang pihak swasta yang diketahui bernama Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, dan Sahal Maemun.
KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.
Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat 10 April 2015, pria yang akrab disapa SDA ini resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ali)
Diperiksa KPK, Suryadharma Ali Dicecar Seputar Struktur Kemenag
"Pemeriksaannya (masih) awal. Belum masuk pokok materi."
diperbarui 16 Apr 2015, 02:32 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 02:32 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala
Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Jam-Jam Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Diungkap
Memahami Legibility Adalah: Kunci Kejelasan Visual dalam Tipografi
Lindungi Petani, Mentan Amran Tegaskan Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk
Erick Thohir Gunakan Hak Suara di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Pemimpin Suka Bola
Gunakan Hak Pilih di TPS 18 Manahan Surakarta, Gibran: Tetap Tenang dan Tertib
Cagub Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos Bareng Istri di Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal