Liputan6.com, Jakarta - Persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDMÂ Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Rabu 22 April 2015 besok. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jero Wacik.
"Besok kita akan hadirkan 2 saksi dan 2 ahli, total 4. Di mana saksi tersebut merupakan saksi fakta dari lingkungan kita," ujar kuasa hukum Jero Wacik Sugiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Sugiyono menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan besok akan menguatkan dalil penetapan tersangka Jero dan objek praperadilan. Meski demikian, Sugiyono enggan mengungkapkan siapa saksi yang dihadirkan oleh pihaknya.
"Nanti saja deh, besok ya. Intinya kita berusaha maksimal mungkin," tutur Sugiyono.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi)
Jero Wacik Hadirkan 4 Saksi di Sidang Praperadilan Besok
Kuasa hukum Jero Wacik merahasiakan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya besok.
Diperbarui 21 Apr 2015, 13:16 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 13:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keistimewaan Manchester United Menurut Gus Kautsar walau Puasa Gelar Lebih Satu Dekade
Kemacetan Horor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pakar: Tanda Sistem Logistik Bermasalah
RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur
Para Ilmuwan Rekam Cumi Kolosal Setelah 1 Abad Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 19 April 2025
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Sosok Hamzah Fansuri Pujangga Kontroversial yang Karyanya Terdaftar di Memory of the World Register UNESCO
Gunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Bacaan dan Keutamaan Ayat Kursi yang Viral usai Dibaca Amad Diallo Winger Manchester United
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Modus Ngaku Pemilik Pertama dan Tawarkan Balik Nama, Warga Pemalang Kehilangan Mobil saat Hendak Bayar Pajak
Cuaca Buruk, Penerbangan Lion Air Gagal Mendarat di Lampung dan Dialihkan ke Palembang