Lengkapi Berkas Kasus SDA, KPK Periksa 10 Pihak Swasta

KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 12:25 WIB
Wajah Lelah SDA USai Diperiksa KPK
Suryadharma Ali terlihat lelah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015). .(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak swasta. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK akan memanggil 10 pihak swasta terkait hal tersebut.

"Hari ini kita akan memeriksa 10 pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka SDA terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta (22/4/2015).

Priharsa menyebutkan 10 orang itu adalah Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii.

"Serta Khatibul Umam Refei Ali, Mochamad Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais, dan Musyaffa Muslichan Syukur," imbuh Priharsa.

Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP.

Bukan hanya itu, SDA pun telah ditahan pada Jumat 10 April 2015. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK selama 20 hari pertama. (Ado/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya