SDA: Penahanan Saya Sebagai Bentuk Balas Dendam

Menurut SDA, kehati-hatian harus diutamakan KPK dan harus sesuai dengan koridor atau prosedur hukumnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 19:52 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 19:52 WIB
suryadharma ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA merasa diperlakukan tidak adil. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak bisa menerima alasan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Bisa jadi saya mulai ditahan hari ini sebagai bentuk balas dendam," ucap SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut SDA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, KPK adalah lembaga yang istimewa karena tidak ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.

Karena itu, imbuh SDA, kehati-hatian harus diutamakan KPK dan harus sesuai dengan koridor atau prosedur hukumnya.

"Bila tidak sesuai, saya harus mencari keadilan ke mana lagi," tukas SDA.

Selain itu, proses praperadilan yang sempat diajukan pihaknya bukanlah sebagai bentuk perlawanan. "Semata-mata mencari keadilan," pungkas Suryadharma Ali.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentingan penyidikan.
‎
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Priharsa.

KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya