Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA merasa diperlakukan tidak adil. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak bisa menerima alasan penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Bisa jadi saya mulai ditahan hari ini sebagai bentuk balas dendam," ucap SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut SDA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, KPK adalah lembaga yang istimewa karena tidak ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.
Karena itu, imbuh SDA, kehati-hatian harus diutamakan KPK dan harus sesuai dengan koridor atau prosedur hukumnya.
"Bila tidak sesuai, saya harus mencari keadilan ke mana lagi," tukas SDA.
Selain itu, proses praperadilan yang sempat diajukan pihaknya bukanlah sebagai bentuk perlawanan. "Semata-mata mencari keadilan," pungkas Suryadharma Ali.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentingan penyidikan.
‎
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Priharsa.
KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)
SDA: Penahanan Saya Sebagai Bentuk Balas Dendam
Menurut SDA, kehati-hatian harus diutamakan KPK dan harus sesuai dengan koridor atau prosedur hukumnya.
diperbarui 10 Apr 2015, 19:52 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 19:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Jung Ho Yeon, Duta Merek Barang Mewah Kelas Dunia hingga Aktris Korea Terpopuler di Instagram usai Main Squid Game
Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024, Lesti Kejora Borong Tiga Piala
Sejumlah Investor Teken Kerja Sama dengan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Sinopsis Berhenti di Kamu (2021): Film Romantis Tentang Perjalanan Cinta, Tayang di Vidio
Sempat Mundur dari Jabatan Wakil Bupati, Lucky Hakim Yakin Menang sebagai Calon Bupati Indramayu 2024
Cara Membersihkan File Sampah di HP Agar Performa Optimal
Tanda Mimpi Gigi Atas Copot Apa? Ketahui Mitos dan Faktanya