Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Jero Wacik, hakim tunggal Sihar Purba mengabulkan permohonan kuasa hukum Jero Wacik untuk mengabaikan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan yang dikabulkan hakim itu membuat tim KPK kecewa.
"Di perkara-perkara sebelumnya (BG dan SDA) selalu diterima, justru itu yang menurut kami kok tidak sama. Di sini malah ditolak. Jelas kami agak kecewa," ujar Nur Chusniah, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Hakim Sihar Purba mengabaikan saksi dari KPK dengan alasan keduanya, Erwin Sinaga dan Iguh Purba, merupakan pegawai KPK yang menerima gaji atau upah. Berdasarkan pertimbangan hakim hal tersebut tidak dibenarkan dalam undang-undang untuk memberi kesaksian.
"Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau ajukan saksi, silakan tapi saksi luar (yang tidak menerima upah dari KPK)," kata hakim Sihar Purba.
Padahal, menurut Nur Chusniah, dalam dalil yang diajukan, pemohon mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK.
"Dalam dalilnya kan katanya penetapan tersangka tidak punya bukti permulaan cukup. Kemarin ahli yang mereka hadirkan bicara seperti itu. Nah, siapa yang di sini menentukan tersangka? Penyelidik dan penyidiknya. Yang lain pasti tidak bisa karena tidak tahu," papar Nur Chusniah.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Han/Yus)
Saksi di Praperadilan Jero Wacik Ditolak Hakim, Ini Reaksi KPK
Menurut Hakim, kedua saksi KPK, Erwin Sinaga dan Iguh Purba, merupakan pegawai KPK yang menerima gaji atau upah
diperbarui 23 Apr 2015, 12:38 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 12:38 WIB
Hakim Sahir Purba saat memimpin Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri ESDM di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingat, Bank BCA Tutup saat Pilkada Serentak 2024
Jawaban Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ditanya Istri, Apakah akan Kawin Lagi Seandainya Ditinggal Mati
VIDEO: Menjelang Pencoblosan, Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia
Amanda Manopo Teringat Kesetiaan Ayah Setelah Baca Naskah 1 Imam 2 Makmum: Ini Papaku Banget...
Total Hadiah Indonesia Masters 2025 Meningkat
Timnas Indonesia Tidak Pakai SUGBK di Grup Piala AFF 2024, Ini Venue Penggantinya
Trump Tunjuk Pengusaha Pro Bahan Bakar Fosil jadi Menteri Energi, Ada Dampak ke Indonesia?
8 Potret Chand Kelvin Umumkan Istri Hamil di Depan Ka'bah, Terungkap Saat Umroh
Ajang Pilkada 2024 Disebut Jadi Tolak Ukur Kekuatan Jokowi
VIDEO: Tambang Galian C Jadi Pemicu! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Diusut
Tampilan Keren Motor Kustom TVS Ronin Pakai Aksesori DM Work
Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen