Liputan6.com, Bandung - Melalui foto-foto wanita cantik yang dipajang di media sosial dan BBM, para mucikari melancarkan bisnis prostitusi online haramnya di Bandung, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (30/4/2015), dengan mematok harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, para mucikari menawarkan gadis-gadis cantik. Proses pembayarannya dilakukan melalui transfer bank.
Baca Juga
Bisnis haram ini terendus oleh polisi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandung. Polisi dari Polrestabes Bandung pun melakukan penggerebekan.
Advertisement
3 orang pria mucikari dan 2 orang dari 50 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjadi anak asuh ditangkap. Polisi memperkirakan wanita muda yang diasuh para pelaku berusia antara 18 hingga 25 tahun. Mucikari akan mengantarkan anak asuhnya ke hotel jika calon konsumen melampirkan bukti transfer uang serta booking hotel.
"Kami dapat mengungkap suatu kasus prostitusi online, yaitu dimana mucikari dengan menggunakan alat elektronik," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Ngajib.
"Nggak melayani, baru kali ini doang. Nggak dikasih uang soalnya tuh malam tuh jadi ceritanya cepu gitu," ucap salah seorang PSK mengaku baru 1 kali menjalankan bisnis haramnya.
Polisi akan menjerat mereka dengan undang-undang tentang prostitusi dan undang undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (Vra/Ein)