Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Ia menuturkan, saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu dan memimpin penangkapan terhadap enam pencuri sarang burung walet.
"Pelaku dibawa ke mobil pikap menuju Pantai Panjang, Bengkulu. Sesampainya di sana, karena mungkin kesal, ditembak. Novel menembak empat tersangka, sedangkan duanya lagi ditembak kawan Novel," kata Anton di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Terkait kasus penganiayaan itu, lanjut Anton, 13 saksi penyidik Polresta Bengkulu yang ikut dalam aksi penangkapan sudah dimintai keterangan. Dari pemeriksaan disertai pra rekonstruksi, diketahui satu tersangka tewas di tangan Novel, sedangkan lima lainnya masih hidup.
Sementara rekan Novel yang menembak dua tersangka tersebut, diakui Anton sudah dipidanakan. Namun ia tak mengetahui detailnya.
"Satu orang itu menuntut Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus. Selain itu pada 2016 kasus akan kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa Polri akan dituntut," jelas Anton.
Kasus penganiayaan, ucap Anton, masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi. Sejumlah teman Novel kala itu juga masih menjabat di Mapolresta Bengkulu.
Sedangkan kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, keluarga korban sudah tak ingin memperpanjang perkara yang melibatkan Novel tersebut. "Dia tidak punya legitimasi," kata Muji.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)
Polri Ungkap Kronologi Kasus Novel Baswedan Saat di Bengkulu
Kasus penganiayaan itu masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi.
diperbarui 01 Mei 2015, 21:27 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 21:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongseng Sapi Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat
KPU Jakarta Akan Tetapkan Pramono Anung Gubernur Terpilih 9 Januari
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini 6 Januari 2025
Manchester United Imbangi Liverpool, Penampilan Pemain Kejutan Ini Jadi Tanda Kebangkitan Amorim
Berburu Saham Bagger dengan Strategi Barbel Portofolio
6 Januari 2019: Sultan Muhammad V Jadi Raja Pertama Malaysia yang Turun Takhta, Demi Cinta?
Tukad Bindu, Potret Sukses Masyarakat Mengelola Pola Pikir dan 'Mental Block'
3 Resep Praktis Olahan Camilan Serba Pistachio, dari Cokelat hingga Mochi
Bitcoin Mendominasi di 2024, Bagaimana Nasibnya di 2025?
Resep Masak Daging Sapi Lezat dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
Polri Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Aturannya
Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat? Ini 4 Hukum yang Perlu Anda Ketahui