Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK)Â Novel Baswedan sebagai Pemohon praperadilan menyerahkan sedikitnya 77 bukti surat. Di antaranya adalah beberapa piagam penghargaan.
Dari 77 bukti surat yang diajukan tim kuasa hukum Novel ke hakim tunggal Zuhairi, terdapat beberapa piagam penghargaan mulai dari Kapolri hingga Presiden saat Novel masih aktif sebagai anggota aktif kepolisian. Piagam tersebut diserahkan sebagai bukti surat untuk menampik sangkaan yang dilancarkan oleh termohon dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
"Ada 77 bukti surat yang kami ajukan ke hakim. Di antaranya ada piagam penghargaan mulai dari Presiden hingga Kapolri," ujar Julius Ibrani salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Beberapa piagam penghargaan yang didapatkan Novel Baswedan antara lain dari Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Presiden Megawati Soekarnoputri, Kapolri Jenderal Sutarman, Kapolda Aceh Brigjen (Pol) Chairul Rasjid dan Dirjen Konservasi Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan.
Penghargaan dari Presiden Gus Dur diberikan kepada Novel Baswedan pada 4 Juli 2000 dengan Tanda Kehormatan Satya Lencana. Penghargaan dari Presiden Megawati diberikan kepada Novel Baswedan pada tanggal 3 Maret 2004 dengan Tanda Kehormatan Satya Lencana Dharma Nusa.
Kapolri Jenderal Sutanto juga memberikan penghargaan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun kepada Novel Baswedan pada 15 Juni 2006. Kapolda Aceh Brigjend (Pol) Chairul Rasjid memberikan penghargaan pengabdian tugas tanpa pamrih saat Novel Baswedan ditugaskan di Daerah Istimewa Aceh pada 18 Oktober 2000.
Dan penghargaan lain datang dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Koes Saparjadi saat Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 22 November 2004.
Novel Baswedan mengajukan praperadilan pada 4 Mei 2015 atas penangkapan dan pemahanan yang dilakukan Kepolisian pada tanggal 1 Mei 2015 terkait kasus yang disangkakan Kepolisian kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 dan 3 yang terjadi pada 2004 saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu.
Novel juga mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Yus)
  Â