Liputan6.com, Bengkulu - Tersangka korupsi dana bansos anggaran 2012-2013, Walikota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan. Pada 5 kali pemanggilan sebelumnya, Helmi tidak pernah hadir. Dia mengaku sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.
Helmi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu tepat pukul 09.00 WIB, Kamis (4/6/2015) menggunakan mobil dinas BD 1 A. Dia mengenakan baju batik merah dan dikawal puluhan staf protokoler dan humas Pemkot Bengkulu.
Tanpa banyak bicara, Helmi yang juga adik kadung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu langsung masuk ruang pemeriksaan disambut Kasi Pidsus Kejari Bengkulu M Hanif.
Pelaksana harian Kajari Bengkulu Azhari mengatakan Helmi Hasan datang untuk diperiksa sebagai tersangka secara maraton sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara Pemeriksaan ini juga untuk menentukan sikap terhadap kasus yang sudah menjebloskan 15 orang lainnya ke penjara.
Namun, dia tidak bisa memastikan Helmi ditahan atau tidak.
"Kita periksa sebagai tersangka, untuk perkembangan apakah ditahan atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik," ujar Azhari di kantor Kejari Bengkulu.
Menurut dia, Kejaksaan tidak hanya memeriksa Helmi 1 atau 2 kali. Penyidik akan sering memeriksa Helmi, sebab jaksa membutuhkan banyak keterangan dan pembuktian untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kepala bagian Humas Pemkot Bengkulu Salahudin Yahya memastikan ketidakhadiran Helmi dalam 5 panggilan terdahulu karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta.
"Mata kepala saya sendiri yang menyaksikan dia dirawat di kamar 101 Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta dalam keadaan diinfus dan didorong dengan kursi roda, kaki dan kepalanya membengkak," tegas Salahudin.
Helmi tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Kejaksaan telah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. (Bob/Sss)
Advertisement