Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Polda Metro Jaya menyambangi Lembaga Pemasyaratan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Mereka menyelidiki kematian Azwar, salah satu petugas kebersihan Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi tersangka kekerasan seksual kepada siswa JIS yaitu MAK.
Tim Propam Polda Metro Jaya mengumpulkan semua data baik dari sipir maupun kalapas. Selain itu, tim Propam juga bertemu dengan kelima terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di JIS.
4 Terdakwa yakni Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, dan Syahrial sama-sama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Afrischa Setyani divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukum Azwar dan 5 terdakwa lainnya, Saut Irianto Rajagukguk, mengikuti proses investigasi yang dilakukan Propram. Dia berharap, dengan investigasi tersebut, jenazah Azwar bisa diautopsi.
"Selama ini polisi selalu menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Azwar," ujar Saut di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2015).
Saut mengatakan, jika jenazah Azwar diautopsi, maka membuat kasus ini makin terang benderang. Fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian Azwar bisa terungkap dengan jelas.
Azwar ditemukan tidak bernyawa seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2014. Pihak kepolisian mengklaim Azwar menenggak cairan pembersih toilet yang ada di kamar mandi.
Menurut kuasa hukum, Azwar diduga menerima kekerasan dari penyidik.
Hal senada juga diungkapkan Yayah, istri Syahrial, salah satu terdakwa dalam kasus kekerasan seksual siswa JIS. Saat menjenguk Syahrial, di melihat muka suaminya babak belur. (Mvi)