Liputan6.com, Jakarta - Saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi fakta di sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan, Abraham Samad selaku Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa kasus Novel Baswedan sebelumnya telah mendapat instruksi dari Presiden dan Kapolri untuk dihentikan.
Hal itu menurut Samad disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada saat Samad masih aktif menjabat Ketua KPK. Saat itu, dirinya pernah dipanggil SBY dan dipertemukan dengan Kapolri di Istana Negara.
"Pada 2012 saya dan Pak Kapolri Timur Pradopo dipanggil Pak Presiden SBY ke Istana. Sudah dirundingkan di sana," ujar Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
"Perundingan itu berlangsung dari pagi sampai sore, dan sore diputuskan SBY. Perintahkan penghentian kasus Novel karena tidak pas timing-nya. Lalu kita terima kesepakatan itu. Ternyata keputusan itu ditindaklanjuti langsung oleh Pak Kapolri untuk menghentikan kasus ini," jelas Samad.
Peralihan jabatan Kapolri yang semula dipegang Timur Pradopo kepada Jenderal Sutarman tidak mengubah keputusan orang yang menjabat posisi nomor satu di institusi kepolisian tersebut. Ketika ditanya Samad, Sutarman pun masih berkeyakinan sama terhadap kasus Novel.
"Setelah diganti Pak Sutarman, saya tanyakan lagi kasus Novel. Karena ada rencana 27 anggota Polri yang ingin mengajukan pensiun dini dan memilih sebagai anggota tetap KPK, termasuk Novel Baswedan. Makanya saya tanya lagi status Novel di kepolisian. Ternyata keputusan Pak Timur itu keputusan institusi, bukan pribadi. Pak Sutarman pun tidak mempermasalahkan kasus Novel," papar dia.
Karena itu, keberlanjutan kasus Novel saat ini disayangkan Samad, lantaran pemanggilan dirinya oleh SBY yang difasilitasi oleh Mensesneg Sudi Silalahi merupakan keputusan yang jelas.
"Sepengetahuan saya memang tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun secara eksplisit SBY jelas memerintahkan untuk memberhentikan kasus ini dan sudah disepakati oleh Pak Timur Pradopo," pungkas dia.
Kasus Novel yang berhenti pada 2012 berlanjut kembali dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas Novel Baswedan pada 1 Mei 2015. Proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian ini membuat Novel Baswedan mengajukan sidang praperadilan. (Ado/Yus)
Abraham Samad: SBY Instruksikan Penghentian Kasus Novel Baswedan
Saat itu, Samad pernah dipanggil SBY dan dipertemukan dengan Kapolri di Istana Negara.
Diperbarui 04 Jun 2015, 17:48 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 17:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca
Perbedaan IPK dan IPS, Panduan Lengkap Sistem Nilai untuk Mahasiswa
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz