Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasasi diambil setelah kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Hasil eksaminasi tersebut menyatakan, tidak ada masalah dan kekurangan atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
"Sehingga kita akan mengajukan kasasi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, jaksa telah mengajukan permohonan kasasi. Memori kasasi akan menyusul.
"Akta permohonan kasasi sudah ditandatangani jaksa dan diserahkan ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, memori kasasi belum, sedang disusun. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," tutur dia.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat tahun 2006 hingga 2007. Sehingga dia divonis bebas.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (Mvi/Mut)
Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Bupati Indramayu Yance
"Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," kata HM Prasetyo.
Diperbarui 10 Jun 2015, 16:29 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 16:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara
Prabowo dan El Sisi Teken Penguatan Kemitraan Strategis RI-Mesir
Minggu Palma 2025: Makna, Tradisi, dan Pekan yang Suci
Cara Cek NISN Online untuk Cairkan Dana PIP: Panduan Lengkap & Mudah
Kunjungi Istana Al Ittihadiya Mesir, Prabowo Disambut Langsung Presiden El-Sisi
6 Fakta Kecelakaan Maut Mobil BR-V Vs Bus Suporter Persebaya di Tol Pekalongan
Wali Kota Tangerang Sebut Asrama Haji Cipondoh Sudah Siap Digunakan
Polisi Gali Motif Mobil BR-V Lawan Arus hingga Tabrak Bus Suporter Persebaya, Pakai Narkoba?
Hendropriyono dan Luhut Saling Bersilahturahmi, Tukar Pikiran soal Kondisi Ekonomi Global
Anak Korban Kecelakaan di Tangerang Terima Kursi Roda Elektrik dan Kaki Palsu dari Bupati
Pengemudi BR-V Matikan Lampu saat Lawan Arus di Tol hingga Tabrak Bus Suporter Persebaya
Mobil BR-V Lawan Arah di Tol Pekalongan, Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan