Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasasi diambil setelah kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Hasil eksaminasi tersebut menyatakan, tidak ada masalah dan kekurangan atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
"Sehingga kita akan mengajukan kasasi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, jaksa telah mengajukan permohonan kasasi. Memori kasasi akan menyusul.
"Akta permohonan kasasi sudah ditandatangani jaksa dan diserahkan ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, memori kasasi belum, sedang disusun. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," tutur dia.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat tahun 2006 hingga 2007. Sehingga dia divonis bebas.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (Mvi/Mut)
Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Bupati Indramayu Yance
"Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," kata HM Prasetyo.
diperbarui 10 Jun 2015, 16:29 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 16:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu
Tips Mengatasi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sunset Anxiety, Fenomena Kecemasan yang Muncul Seiring Terbenamnya Matahari
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan