Liputan6.com, Jakarta Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, mantan Dirut PLN itu dipastikan tidak menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari ini.
"Dahlan Iskan tidak datang, karena belum dapat didampingi pengacara, jadi masih belum bisa didampingi penasihat hukum. Masih mencari penasihat hukum. Ini ada surat yang dikasih oleh pihak kami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Waluyo mengatakan, Dahlan meminta agar pemeriksaannya ditunda pada Rabu 17 Juni 2015 pukul 09.00 WIB. Padahal pada tanggal yang sama, Dahlan juga akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
"Beliau minta waktu penundaan hari Rabu 17 Juni pukul 09.00 WIB. (Soal sama dengan Kejagung) Sampai sekarang Kejagung belum ada konfirmasi pada kita. Kita akan koordinasi nanti. Yang jelas beliau minta penundaan hari Rabu," jelas dia.
Yusril Jadi Pengacara Dahlan
Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra telah memastikan ditunjuk oleh Dahlan sebagai penasihat hukumnya.
"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada saya dan Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI. Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," jelas Yusril ketika dikonfirmasi.
Menurut Yusril, dalam surat panggilan disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasihat hukum. Sebagai pengacara, pihaknya telah membaca surat panggilan tersebut. Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan.
Menurut Yusril, hal itu penting baik bagi Dahlan dan penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan. Karena dalam Surat Perintah itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," tutur Yusril. (Mvi/Sss)
Advertisement