Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLNÂ Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1 triliun.
Dahlan Iskan meminta pemeriksaannya ditunda pada Rabu 17 Juni 2015 karena belum memilih penasihat hukumnya. Sebab, dalam surat panggilannya Dahlan harus datang bersama penasihat hukumnya. Dia baru menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya pada siang tadi.
Pihak Kejati menyatakan, akan fokus kepada Dahlan terlebih dahulu, sebelum memeriksa saksi lainnya.
"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati Waluyo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Saat ditanya apakah nanti akan memeriksa mantan menteri ESDM, Waluyo mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.
"Kita ikutin perkembangannya (hasil pemeriksaan Dahlan Iskan) dulu untuk memeriksa Jero Wacik," jelas dia.
Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PLN yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat mega proyek itu berlangsung menjelaskan melalui laman www.gardudahlan.com, saat proyek ini berjalan pada 2011-2013, Menteri ESDM saat itu menjadi Pengguna Anggaran (PA).
Jika merujuk pada keterangan Dahlan yang mengatakan Menteri ESDM sebagai PA dalam kasus ini, maka pada kurun waktu itu ada 2 orang yang menjadi Menteri ESDM, yakni Darwin Zahedy Saleh 2009-2011 dan kemudian digantikan Jero Wacik 2011-2014.
Dalam kasus ini, Dahlan Iskan diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)
Kejati DKI Periksa Dahlan Iskan Sebelum Panggil Jero Wacik
Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta pada pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini.
diperbarui 11 Jun 2015, 15:53 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 15:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapat Dukungan dari Ketum PSI, Calon Wali Kota Ini Sebut Dapat Suntikan Motivasi
Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap untuk Pengguna PC dan HP
Arsenal Dapat Pukulan Telak, Sosok Kunci dari Belakang Layar Pilih Hengkang
Cara Download Minecraft Gratis: Panduan Lengkap untuk Pemula
Pramono Anung Borong Lima Lukisan Karya Pelukis Disabilitas: Mereka Bakal Jadi Seniman Hebat
Cek di Sini, 5 Alasan Donald Trump Bisa Menang Pilpres AS 2024
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word untuk Skripsi, Makalah, dan Dokumen Lainnya
Menkomdigi Sebut Akan Prioritaskan Kampanye Program Makan Bergizi Gratis
Frank Lampard Berpeluang Melatih di Liga Italia Serie A
Konsolidasi di Lumajang, Sekjen PDIP Ingatkan Rakyat Pilih Pemimpin Berprestasi Seperti Risma
Antusiasme Tinggi Peserta Latte Art Competition di Jakarta Coffee Week 2024
Buya Yahya Wanti-Wanti, Poligami kalau Caranya Begini Bisa Masuk Neraka!