Kejati DKI Periksa Dahlan Iskan Sebelum Panggil Jero Wacik

Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta pada pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 15:53 WIB
[Bintang] Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (bisnisukm.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1 triliun.

Dahlan Iskan meminta pemeriksaannya ditunda pada Rabu 17 Juni 2015 karena belum memilih penasihat hukumnya. Sebab, dalam surat panggilannya Dahlan harus datang bersama penasihat hukumnya. Dia baru menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya pada siang tadi.

Pihak Kejati menyatakan, akan fokus kepada Dahlan terlebih dahulu, sebelum memeriksa saksi lainnya.

"Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan Iskan," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati Waluyo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Saat ditanya apakah nanti akan memeriksa mantan menteri ESDM, Waluyo mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.

"Kita ikutin perkembangannya (hasil pemeriksaan Dahlan Iskan) dulu untuk memeriksa Jero Wacik," jelas dia.

Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PLN yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat mega proyek itu berlangsung menjelaskan melalui laman www.gardudahlan.com, saat proyek ini berjalan pada 2011-2013, Menteri ESDM saat itu menjadi Pengguna Anggaran (PA).

Jika merujuk pada keterangan Dahlan yang mengatakan Menteri ESDM sebagai PA dalam kasus ini, maka pada kurun waktu itu ada 2 orang yang menjadi Menteri ESDM, yakni Darwin Zahedy Saleh 2009-2011 dan kemudian digantikan Jero Wacik 2011-2014.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya