Belajar dari Kasus Angeline, Ini Imbauan Polisi untuk Orangtua

Anton menjelaskan, dalam proses adopsi banyak orang yang mengabaikan syarat-syarat dan aturan yang berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jun 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 16:06 WIB
Foto-foto Angeline Semasa Hidup
Angeline semasa hidup (Foto: Facebook/Find Angeline - Bali's Missing Child)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan jika akan mengizinkan anaknya diadopsi. Imbuan ini menyusul kasus kematian Angeline yang merupakan anak adopsi.

Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, tujuan imbauan tersebut tak lain untuk menghindari kekerasan anak yang bisa terjadi kemudian hari.

"Aturan-aturan tentang adopsi anak harus dipatuhi," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Anton menjelaskan, dalam proses adopsi banyak orang yang mengabaikan syarat-syarat dan aturan yang berlaku. Maka itu, ia meminta keluarga kandung memperhatikan kondisi anak mereka dan patut curiga, jika terdapat tanda-tanda kekerasan fisik atau psikis.

Karena, lanjut Anton, dalam kasus kematian Angeline diduga bocah berumur 8 tahun itu sebelumnya tampak murung dan tertekan. "Seharusnya pihak-pihak yang melihat ini segera koordinasi dengan polisi sehingga polisi bisa proaktif," lanjut dia.

Dalam kasus pembunuhan Angeline, kata Anton, pihaknya belum memastikan apakah ada indikasi penelantaran atau tidak.

Biaya Persalinan

Angeline merupakan anak ke-2 pasangan suami istri Rosidi dan Amidah, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Karena tidak memiliki biaya menebus persalinan di rumah sakit di Bali, sepasang suami istri yaitu Margriet Megawe yang bersuamikan seorang WNA, bersedia membayar biaya persalinan dengan syarat Angeline diserahkan untuk diadopsi.
    
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Bocah cantik berusia 8 tahun itu ditemukan terkubur pada Rabu 10 Juni di belakang rumahnya, dekat kandang ayam, tepatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Kini polisi baru menetapkan 1 tersangka, yakni Agus (25) yang merupakan pekerja rumah tangga di rumah Margriet. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana menyatakan, mantan sekuriti asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Angeline.

Kendati, polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan bocah malang itu, termasuk melakukan prarekonstruksi yang melibatkan mantan sekuriti itu di kediaman tersebut. Polisi kini masih memeriksa secara intensif ibu angkat Angeline, yakni Margriet, 2 kakak angkatnya, 2 penghuni kos, dan sekuriti yang disewa khusus oleh Margaretha untuk menjaga rumah itu, setelah ramainya pemberitaan terkait Angeline.

Hasil autopsi di tubuh bocah kelas 2 SD itu, hampir sekujur tubuhnya luka lebam. Luka itu ada di bagian pinggang ke bawah, dada samping kanan, leher samping kanan, dan dahi samping kanan. Ada juga di pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu.

Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar Dudut Rustyadi menyebutkan, di leher Angeline juga ditemukan bekas jeratan tali. Selain luka-luka tersebut ada luka bekas sundutan rokok. (Ant/Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya