BNN Bongkar Aksi Rekrut Kurir Narkoba Lewat Facebook

BNN menyita barang bukti sabu seberat 20,88 kilogram.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 12 Jun 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 11:45 WIB
BNN Bongkar Aksi Rekrut Kurir Narkoba Lewat Facebook
BNN menyita barang bukti sabu seberat 20,88 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus perkenalan melalui Facebook. Kali ini pelaku peredaran narkoba yang ditangkap berjumlah 2 orang, WNI berinisial FS alias Siska (31) yang berperan sebagai kurir dan pengendali peredaran narkotika warga Nigeria inisial S (30).

"Dari hasil penangkapan petugas mengamankan narkotika berupa sabu seberat 20,88 kilogram," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

"Tersangka disinyalir merupakan jaringan Nigeria-Thailand-China yang mendapat barang dari seorang berinisial K (WN Nigeria) yang sering berada di Nigeria dan Thailand dan sekarang masih DPO," tambah dia.

Slamet mengatakan saat penyergapan, barang haram ini diselipkan ke dalam 19 alat kesehatan. Di setiap alat kesehatan terdapat kurang lebih 1 kilogram sabu.

Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juni 2015. Penyergapan berlangsung di 2 tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta.

Dari keterangan resmi BNN, perkenalan Siska dan S dimulai dari Facebook. S yang ingin mengembangkan jaringan di Indonesia setelah berteman di Facebook mengajak Siska bertemu di pusat perbelanjaan Sarinah tahun lalu.

Mulai dari itu, kedua orang menjalin cinta selama 2 bulan. Setelah resmi berpacaran S mengajak Siska untuk terjun dalam bisnis haram ini dengan imbalan Rp 20 juta setiap dia menjadi kurir narkoba tersebut.

Keduanya kini diamankan di BNN. Atas perbuatannya, Siska dan S dikenakan pasal 114 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Sementara S dikenakan pasal tambahan yakni pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. (Alv/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya