Usut Dugaan Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa 4 PNS Kemenpar

Selain 4 nama itu, penyidik beberapa waktu lalu juga sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata F Armawi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jun 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 12:22 WIB
Peringati Hari Kartini, Perempuan Antikorupsi Pasang Banner Raksasa di KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan bos mereka di Kemenpar, Jero Wacik.

Keempat orang yang akan dimintai keterangannya seputar korupsi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik yakni Murniyati, Tri Haryono, Sumiati, dan Maridin.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain 4 nama tadi, penyidik beberapa waktu lalu juga sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata F Armawi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 itu.

Jero Wacik dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Perkara ini terungkap setelah politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya yang juga pernah dipimpinnya.

Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (Ndy/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya