Anggota Banggar DPR: Dana Aspirasi Belum Punya Landasan Hukum

"Akan lebih bijak kiranya apabila perdebatan ini dihentikan dan programnya tidak dilanjutkan," kata dia.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Jun 2015, 08:28 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 08:28 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 11,2 triliun masih menjadi pro-kontra. Fraksi Partai Nasdem menyatakan menolak program itu lantaran dianggap mekanismenya tidak tepat jika dilakukan anggota dewan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Miryam S Haryani memahami semangat para anggota DPR yang mengusulkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari setiap anggota yang mencapai Rp 15-20 miliar.

Hal ini disebabkan karena banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh DPR tidak mampu dipahami secara utuh oleh pemerintah, sehingga cenderung terlihat bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR tidak pernah mampu direalisasikan.

‎"Akan tetapi, yang harus kita pahami bersama adalah persoalan dasar hukum dari penggunaan dana aspirasi ini. Sampai saat ini dana aspirasi masih belum mempunyai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya," kata Miryam di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dijelaskan dia, apabila kondisi tersebut dibiarkan, dirinya khawatir niat baik untuk membangun dapil malah berubah menjadi kasus hukum dan tentu akan semakin menambah citra buruk DPR. Anggota Komisi V DPR ini menuturkan, selain persoalan landasan hukum yang tidak kuat, program ini bisa tumpang tindih dengan program yang telah dibuat pemerintah.

"Akan lebih bijak kiranya apabila perdebatan ini dihentikan dan programnya tidak dilanjutkan, karena masalah yang jauh lebih penting hari ini adalah bagaimana menyelesaikan ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar jawa," papar Miryam.

"Serta bagaimana solusi yang bisa kita berikan kepada pemerintah mengenai pertumbuham ekonomi yang mengalami perlambatan di semester I 2015 ini," sambung dia.

Miryam mengimbau anggota DPR tetap fokus pada tugasnya pada bidang legislasi, budgeting, dan pengawasan. Dia menambahkan, adapun realisasi pembangunan dan program biar menjadi domain pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran.

"Sebaiknya kita hentikan perdebatan yang bikin rakyat gaduh, apalagi menjelang Ramadan, jangan sampai kekhusyukan ibadah terganggu karena persoalan yang kurang substansial," tandas Miryam.

Distribusi secara Adil

Distribusikan secara Adil

‎Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyakini, dana sebesar Rp 20 miliar yang disebut sebagai dana aspirasi itu akan adil dan didistribusikan secara baik. Dia menepis anggapan banyak kalangan yang berpendapat pembangunan tidak akan merata jika pembagian anggaran didasarkan kepada jumlah anggota dewan.

Persoalannya, sebut dia, pemerataan pembangunan menjadi salah satu celah dalam pembagian dana aspirasi karena anggota dewan dari tiap wilayah Indonesia setiap daerahnya tidak sama. Sebab, pembagian jumlah kursi dewan dibagi berdasarkan jumlah penduduk.

"Jawa mungkin penduduknya lebih banyak, dapil lebih banyak, penduduknya beragam, tantangan demografi juga beragam. Adil kan bukan karena uang harus sama," kata Yandri.

Contohnya, lanjut Yandri, jika nanti anggota DPR yang mendapat dana aspirasi itu jumlahnya lebih banyak, lantaran penduduknya lebih banyak dan jumlah penduduknya besar.

"Jawa Barat tentu beda tanggung jawabnya denga Bangka Belitung yang penduduknya sedikit, kalau disamaratakan semua provinsi justru itu tidak adil, karena kebutuhan, luas wilayah dan jumlah penduduk beda," papar Yandri.

Selain itu, ia menampik adanya dugaan tumpang tindih dengan program pemerintah. Justru pemerintah akan menerima usulan dana aspirasi ini. "Saya rasa Pemerintah akan setuju. Mungkin karena belum ada pembahasan dan penjelasan makanya bahasa Pemerintah begitu (khawatir)," ungkap dia.

Menurut Yandri, tumpang tindih bisa diselesaikan dengan mekanisme yang baik. Apalagi, mekanisme dana aspirasi akan melibatkan Badan Anggaran DPR, Kementerian Kuangan an Pemerintah Daerah.

"Semua usulan juga akan melalui proses pembahasan anggaran bersama-sama di Badan Anggaran," tandasn Yandri. (Ali/Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya