Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Taksi Uber di Jabodetabek mendapat penolakan, khususnya bagi kalangan pengusaha angkutan umum. Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) JH Sitorus sempat menyatakan, keselamatan dan keamanan Taksi Uber tidak terjamin lantaran tidak terdaftar resmi.
Ketua Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) Hendric Kusnadi yang menjadi bagian Taksi Uber membantah hal tersebut. Dia mengklaim, sopir Taksi Uber yang direkrutnya tidak akan bermasalah.
"Sejauh ini respon customer itu 90% positif. Ini kan semuanya di bawah rental. Sopir rental itu harus ada SKCK, sim berlaku. Bahkan kalau seminggu dia tidak narik (bawa kendaraan) itu bisa dicabut, jadi aman," ujar Hendric di, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2015).
Bukan hanya itu, menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.
"Customer itu bisa komplain dengan aplikasi uber. Selama ini hanya keluhan mobil bau rokok, supirnya tidak bahasa inggris. Itu saja. Tidak ada yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan, atau ogah menerima penumpang yang sudah menggunakan aplikasi Uber," tegas Hendric.
Selain itu, menurut dia, dengan sistem pembayaran kartu kredit, para pelanggannya bukanlah orang sembarangan dan terjamin semua.
"Ini kan pembayarannya pakai kartu kredit. Jadi memang pelanggannya bukan orang sembarangan semua. Bagaimana aplikasi kartu kredit, itu susah kan? Jadi semuanya terjamin," tutur dia.
Keberadaan Takis Uber dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin. Hal inilah yang menjadi banyak kecemasan berbagai pihak.
Di antaranya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sebelumnya mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha ini.
"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 21 Juni 2015. (Rmn/Dan)
Gunakan Kartu Kredit, Uber Taksi Klaim Keamanan Customer Terjaga
Menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.
diperbarui 25 Jun 2015, 01:02 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 01:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi