Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Taksi Uber di Jabodetabek mendapat penolakan, khususnya bagi kalangan pengusaha angkutan umum. Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) JH Sitorus sempat menyatakan, keselamatan dan keamanan Taksi Uber tidak terjamin lantaran tidak terdaftar resmi.
Ketua Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) Hendric Kusnadi yang menjadi bagian Taksi Uber membantah hal tersebut. Dia mengklaim, sopir Taksi Uber yang direkrutnya tidak akan bermasalah.
"Sejauh ini respon customer itu 90% positif. Ini kan semuanya di bawah rental. Sopir rental itu harus ada SKCK, sim berlaku. Bahkan kalau seminggu dia tidak narik (bawa kendaraan) itu bisa dicabut, jadi aman," ujar Hendric di, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2015).
Bukan hanya itu, menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.
"Customer itu bisa komplain dengan aplikasi uber. Selama ini hanya keluhan mobil bau rokok, supirnya tidak bahasa inggris. Itu saja. Tidak ada yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan, atau ogah menerima penumpang yang sudah menggunakan aplikasi Uber," tegas Hendric.
Selain itu, menurut dia, dengan sistem pembayaran kartu kredit, para pelanggannya bukanlah orang sembarangan dan terjamin semua.
"Ini kan pembayarannya pakai kartu kredit. Jadi memang pelanggannya bukan orang sembarangan semua. Bagaimana aplikasi kartu kredit, itu susah kan? Jadi semuanya terjamin," tutur dia.
Keberadaan Takis Uber dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin. Hal inilah yang menjadi banyak kecemasan berbagai pihak.
Di antaranya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sebelumnya mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha ini.
"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 21 Juni 2015. (Rmn/Dan)
Gunakan Kartu Kredit, Uber Taksi Klaim Keamanan Customer Terjaga
Menurut Hendric, sistem yang ditawarkan Taksi Uber, pelanggan bisa memberikan keluhan kepada para sopir.
diperbarui 25 Jun 2015, 01:02 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 01:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau