Polri: Bupati Maros Tetap Tersangka

Edison juga membantah, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jun 2015, 02:01 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 02:01 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah kabar yang menyebut, status tersangka Bupati Maros Hatta Rahman sudah dibatalkan. Hatta dijerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan-Barat.

"Siapa bilang sudah tidak tersangka? Tetap tersangka," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 24 Juni 2015.

Edison juga membantah, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut. Sebab, SP3 tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan.

Edison menjelasksan, alasan mengeluarkan SP3 antara lain karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum.

"Tidak bisa sembarangan keluarkan SP3," ucap Victor.

Hatta Rahman telah ditetapkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan-Barat. Dia bahkan sudah 3 tahun menyandang sebagai tersangka dalam kasus itu. (Rmn/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya