Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah kabar yang menyebut, status tersangka Bupati Maros Hatta Rahman sudah dibatalkan. Hatta dijerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan-Barat.
"Siapa bilang sudah tidak tersangka? Tetap tersangka," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 24 Juni 2015.
Edison juga membantah, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut. Sebab, SP3 tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan.
Edison menjelasksan, alasan mengeluarkan SP3 antara lain karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum.
"Tidak bisa sembarangan keluarkan SP3," ucap Victor.
Hatta Rahman telah ditetapkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan-Barat. Dia bahkan sudah 3 tahun menyandang sebagai tersangka dalam kasus itu. (Rmn/Dan)
Polri: Bupati Maros Tetap Tersangka
Edison juga membantah, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut.
diperbarui 25 Jun 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 02:01 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ICW Sebut 138 Kandidat Pilkada 2024 Diduga Terlibat Korupsi
Cara Mengobati BAB Keluar Darah, Pahami Penyebabnya dengan Jelas
Usai Nyoblos, Bang Doel Optimis Menang Satu Putaran
Cara Menghitung Siklus Haid Normal dengan Tepat, Wanita Wajib Tahu
Cara Mengobati Kencing Keluar Darah, Panduan Lengkap Mengatasi Hematuria
Cara Mengobati Kelopak Mata Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Diskon Pilkada 2024, Banyak Promo Makanan hingga Tempat Wisata seperti Dufan dan Ancol Siap Manjakan Pemilih Usai Mencoblos
Cara Mengobati Jamur Kulit yang Membandel, Dari Langkah Alami Hingga Medis
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Cara Mengobati Infeksi Saluran Kemih, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Pilgub Jateng Hari Ini: Pasangan Andika-Hendi Nyoblos di TPS Sama, Tapi Waktu Berbeda