Polri: Bupati Maros Jadi Tersangka Sejak 3 Tahun Lalu

Cegah penyidik Polda Sulsel-Bar 'masuk angin,' Mabes Polri mengawal kasus tersebut. Terlebih kasus itu sudah berjalan 3 tahun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Jun 2015, 06:41 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 06:41 WIB
Bupati Maros
Polisi menetapkan Bupati Maros, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu dan pembeton jalan. (Maroskab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu dan pembeton jalan. Dia bahkan sudah 3 tahun menyandang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"‎Bukan tersangka lagi, sudah tiga tahun, berkasnya saja sudah tahap satu‎ (dilimpahkan ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Polisi Viktor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Dia menuturkan tidak ada perkembangan signifikan dari kasus ini, walau Hatta sudah jadi tersangka sejak 3 tahun lalu. Karena itu, Bareskrim Polri memantau kasus tersebut.

"Kita asistensi saja, tapi memang kasus itu sudah disidik, karena tadinya kan mau diambil alih, tapi karena sudah polda sudah menyerahkan itu ke Kejaksaan Tinggi. Lalu ada P19, kita asistensi saja, untuk segera dicukupi P19 itu, mungkin setelah itu nanti akan P21," tegas Viktor.

Atas perbuatan Hatta, diduga kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Kerugian negara tersebut tidak boleh hilang begitu saja. Dia pun menginstruksikan Polda Sulawesi Selatan-Barat untuk mengusut tuntas kasus itu.

"Supaya tidak 'masuk angin' gitu, kita menanyakan pada Direskrimsusnya, apa hambatanmu," tandas Viktor.

Selain Hatta, tersangka lainnya adalah bekas Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, Rahmat Bustam, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Maros. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya